BeritaPerbankan -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan simpanan masyarakat di industri perbankan. Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan bahwa cakupan penjaminan simpanan di bank umum masih berada pada level yang sangat tinggi, dengan 99,94% rekening masyarakat dijamin penuh oleh LPS.
“Per Juli 2025, total sebanyak 643,5 juta rekening atau sekitar 99,94% dari total rekening bank umum berada dalam cakupan penjaminan LPS,” ujar Didik dalam acara Transformasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8% di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).
Selain bank umum, LPS juga memberikan jaminan penuh bagi rekening di bank perkreditan rakyat (BPR) maupun BPR Syariah. Didik mengungkapkan, terdapat sekitar 15,75 juta rekening atau 99,97% dari total rekening BPR-BPRS yang terlindungi oleh skema penjaminan.
Menurutnya, data tersebut menegaskan bahwa hampir seluruh rekening masyarakat, khususnya dengan nominal kecil dan menengah, berada dalam perlindungan LPS. “Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan dana masyarakat tetap aman, serta menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional,” tambahnya.
Kinerja penjaminan simpanan didukung oleh kekuatan keuangan LPS yang terus meningkat. Per Juni 2025, total aset LPS tercatat sebesar Rp255 triliun, dengan proyeksi akan mencapai sekitar Rp270 triliun pada akhir tahun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan perbaikan kondisi sektor keuangan nasional.
Aset yang dikelola LPS sebagian besar dialokasikan pada instrumen obligasi dan hasil investasi lainnya, yang nantinya digunakan untuk mendukung fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Selain penjaminan, LPS juga aktif melaksanakan fungsi resolusi terhadap bank bermasalah. Hingga 2025, lembaga tersebut telah melikuidasi empat BPR-BPRS. Didik menegaskan, proses pembayaran klaim simpanan dilakukan secepat mungkin, yakni maksimal lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.
“Ketepatan pembayaran klaim diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan nasabah segera mendapatkan kembali simpanannya tanpa menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Dengan langkah cepat ini, LPS berharap masyarakat tetap merasa aman menempatkan dananya di bank. Kepercayaan tersebut menjadi kunci agar dana perbankan dapat kembali disalurkan ke sektor riil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, LPS berkomitmen terus memperkuat fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank dengan memperluas sinergi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan adanya kepastian bahwa simpanan masyarakat terjamin, kepercayaan publik terhadap perbankan akan tetap terjaga, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkas Didik.











