BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Melalui cakupan penjaminan simpanan yang tinggi, LPS turut memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 636.773.067 rekening nasabah di seluruh Indonesia.
“Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,97 persen, atau setara 15.536.549 rekening,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Jakarta, Senin (28/7).
Dalam kesempatan yang sama, LPS mengumumkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas moneter. Terhitung mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4,00 persen, sementara untuk simpanan di BPR ditetapkan sebesar 6,50 persen.
Sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada level 2,25 persen.
“Namun angka ini tetap bersifat dinamis dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan dalam suku bunga pasar, kondisi perbankan, maupun situasi ekonomi,” tambah Purbaya.
Penyesuaian TBP yang dilakukan LPS merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan moneter Bank Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional yang saat ini memasuki fase yang lebih stabil dan positif.
Di sisi lain, evaluasi terhadap suku bunga simpanan terus dilakukan secara berkala. Hal ini dilakukan agar penyesuaian TBP tetap sejalan dengan perkembangan likuiditas perbankan, tren suku bunga pasar, serta kondisi makroekonomi nasional.
Menurut Purbaya, peran LPS tidak hanya terbatas pada pemberian jaminan simpanan, tetapi juga mencakup aspek strategis lain seperti pemantauan kondisi bank, keterlibatan dalam proses resolusi bank bermasalah, serta penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait untuk mempercepat penyusunan regulasi turunan dari UU P2SK,” jelasnya.











