BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. Program penjaminan simpanan tidak hanya melindungi nasabah, namun juga berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Cakupan penjaminan LPS baik di tingkat perbankan nasional maupun regional terus mencatatkan tren kenaikan. Hingga akhir Juli 2024, LPS telah berhasil menjamin sebesar 99,94% dari total 586,59 juta rekening nasabah Bank Umum di seluruh Indonesia. Selain itu, sebanyak 99,98% dari 15,72 juta rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) juga telah mendapatkan perlindungan penuh dari LPS.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II LPS Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, dalam kegiatan Media Briefing yang diadakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Surabaya, mengungkapkan bahwa di Jawa Timur, LPS telah menjamin 99,95% dari total 70,81 juta rekening nasabah Bank Umum. Selain itu, sebanyak 99,98% dari 2,61 juta rekening nasabah BPR dan BPRS di provinsi tersebut juga telah dijamin oleh LPS.
“Perlindungan yang diberikan oleh LPS ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan upaya nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Dengan cakupan penjaminan yang hampir menyeluruh, kami memastikan bahwa mayoritas simpanan masyarakat di Jawa Timur terlindungi dengan baik,” ujar Bambang.
Program penjaminan simpanan merupakan salah satu tugas LPS yang telah dilakukan sejak tahun 2005 atau setahun setelah lembaga ini didirikan pada 2004. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah melindungi hak nasabah dan menjaga stabilitas perbankan di tengah berbagai tantangan ekonomi domestik dan global.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan batas penjaminan ini, LPS berperan sebagai jaring pengaman bagi nasabah kecil dan menengah yang menyimpan dananya di perbankan. Jika terjadi kegagalan bank, LPS akan mengganti simpanan nasabah sesuai dengan batas penjaminan yang berlaku, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat untuk tetap menyimpan dananya di bank.
Salah satu kebijakan penting dalam program penjaminan simpanan ini adalah penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). TBP merupakan tingkat bunga maksimal yang dijamin oleh LPS. Jika bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.
Untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, TBP ditetapkan sebesar 4,25%, sementara untuk simpanan Rupiah di BPR, TBP mencapai 6,75%. Adapun untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. TBP ini berlaku hingga 30 September 2024, dan akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan perbankan.
LPS secara rutin melakukan evaluasi terhadap TBP untuk memastikan bahwa suku bunga simpanan tetap kompetitif dan likuiditas perbankan terjaga. Evaluasi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penjaminan dengan perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global, sehingga dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah.
Selain fokus pada penjaminan simpanan perbankan, LPS juga tengah mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) berdasarkan mandat UU P2SK, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2028 mendatang. Program ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan LPS, tidak hanya terbatas pada simpanan di perbankan, tetapi juga mencakup polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia.