BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sebanyak 17,68 juta rekening nasabah bank umum di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah sepenuhnya dijamin melalui Program Penjaminan Simpanan. Jumlah ini mencakup 99,97% dari total rekening nasabah di wilayah tersebut, mencerminkan keberhasilan LPS dalam memberikan perlindungan atas simpanan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, dalam acara LPS Media Workshop yang digelar di Malino, Kabupaten Gowa, pada 6-8 Desember 2024. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jurnalis dalam menyampaikan informasi terkait industri perbankan dan peran LPS.
Program penjaminan simpanan yang telah berjalan sejak tahun 2005 tersebut menjamin dana simpanan nasabah saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS menjamin dana nasabah akan dikembalikan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank dilikuidasi.
“Per 31 Oktober 2024, total rekening yang dijamin penuh oleh LPS untuk bank umum di Sulsel mencapai 17,68 juta rekening, atau setara dengan 99,97 persen dari keseluruhan rekening yang ada,” ujar Fuad.
Fuad juga menambahkan bahwa 0,03 persen rekening yang belum dijamin sepenuhnya oleh LPS umumnya disebabkan oleh regulasi yang membatasi jumlah simpanan yang dapat dijamin, yaitu maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS mengimbau nasabah yang memiliki simpanan bank lebih dari Rp2 miliar agar mendistribusikan uang mereka ke berbagai rekening bank yang berbeda untuk mendapatkan jaminan penuh dari LPS.
Untuk sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), Fuad menyebut bahwa total rekening yang dijamin penuh mencapai 126,25 ribu, dengan persentase cakupan yang sama, yaitu 99,97%. Ia menegaskan bahwa angka ini menunjukkan bahwa cakupan penjaminan LPS di Sulsel telah melampaui ketentuan minimum yang diatur oleh Undang-Undang LPS, yang mensyaratkan minimal 90% dari total deposan harus dijamin. Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa capaian ini melebihi standar internasional dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yang menetapkan minimal 80% deposan harus dijamin.
Dalam perbandingan dengan data nasional, cakupan penjaminan LPS di Sulsel untuk bank umum bahkan lebih tinggi. Secara nasional, sebanyak 599,93 juta rekening, atau 99,94% dari total rekening, telah dijamin penuh oleh LPS. Sementara itu, untuk BPR dan BPRS, cakupan nasional mencapai 15,81 juta rekening, dengan persentase sebesar 99,98%.
Dengan data yang menunjukkan pencapaian tinggi di Sulsel, peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, terutama dalam melindungi simpanan masyarakat, semakin signifikan. Upaya untuk terus meningkatkan cakupan penjaminan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih besar bagi para deposan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, yang turut hadir membuka acara tersebut, menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, terutama dalam situasi kritis seperti penutupan bank.
“Ketika ada bank yang ditutup, sangat penting bagi media untuk mengedukasi masyarakat bahwa LPS akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan. Proses ini dapat dilakukan paling cepat dalam 5 hari dan paling lambat 90 hari setelah penutupan bank,” jelasnya.
Selain itu, Danu juga memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan dan program terbaru dari LPS, termasuk langkah-langkah persiapan untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program ini dijadwalkan akan mulai berjalan pada Januari 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya LPS untuk memperluas cakupan perlindungan finansial bagi masyarakat.