BeritaPerbankan – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi para pelaku usaha kecil di daerah. BPR juga punya posisi strategis dalam mendukung akses keuangan masyarakat. Namun, setiap tahunnya terdapat BPR yang harus ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas bagaimana dengan nasib simpanan nasabah saat bank mengalami kebangkrutan?.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank umum, baik bank konvensional maupun bank syariah dan BPR/BPR Syariah dijamin melalui program penjaminan simpanan LPS. Ini sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank, termasuk BPR, wajib menjamin dana yang disimpan masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 12 dalam UU LPS menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik bank umum maupun BPR, wajib menjadi peserta penjaminan. Dengan kata lain, jika sebuah BPR dicabut izin usahanya, maka dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS.
LPS menetapkan bahwa nilai simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini termasuk berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, serta bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan.
Untuk nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening dalam satu bank, seluruh saldo akan dijumlahkan. Namun, hanya nilai simpanan hingga Rp2 miliar yang dijamin oleh LPS. Bila saldo melebihi angka tersebut, kelebihannya akan diselesaikan melalui proses likuidasi oleh Tim Likuidasi bank bersangkutan.
Langkah Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan
Jika sebuah BPR dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut, nasabah tidak perlu panik. LPS memiliki prosedur jelas untuk mengembalikan dana yang dijamin.
Berikut tahapan proses klaim penjaminan simpanan:
-
Pengumuman Resmi oleh LPS
LPS akan mengumumkan informasi pembayaran simpanan layak bayar melalui situs resmi dan kantor cabang bank yang dicabut izinnya. Verifikasi data dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut. -
Pengecekan Melalui Aplikasi
Nasabah dapat memeriksa status kelayakan simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar milik LPS. -
Persiapan Dokumen
Nasabah yang dinyatakan layak bayar perlu membawa:-
Identitas asli dan salinan (KTP/SIM/Paspor)
-
Bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, dsb.)
-
Untuk badan usaha: anggaran dasar dan susunan pengurus
-
-
Dokumen Pendukung Tambahan
Bisa mencakup:-
Surat kuasa (jika dikuasakan)
-
Surat domisili (jika pindah alamat)
-
Informasi rekening tujuan bagi badan usaha
-
Formulir pernyataan nasabah
-
Bukti pendukung dari pihak ketiga bila diperlukan
-
-
Waktu Pengajuan Klaim
Nasabah memiliki waktu lima tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank untuk mengajukan klaim kepada LPS.
Penting dipahami bahwa proses pembayaran simpanan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi LPS. Tujuannya adalah memastikan bahwa hanya simpanan yang sah dan memenuhi syarat yang dibayarkan. Proses ini sekaligus mencegah penyalahgunaan atau klaim fiktif.











