TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Jamin Dana Nasabah BPR yang Bangkrut, Ini Prosedur Pengembaliannya

oleh Permadi
28/07/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
133 3
0
Tiga Bank Bangkrut Sepanjang April 2024, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Sumber: Bisnis.com

155
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi para pelaku usaha kecil di daerah. BPR juga punya posisi strategis dalam mendukung akses keuangan masyarakat. Namun, setiap tahunnya terdapat BPR yang harus ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas bagaimana dengan nasib simpanan nasabah saat bank mengalami kebangkrutan?.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank umum, baik bank konvensional maupun bank syariah dan BPR/BPR Syariah dijamin melalui program penjaminan simpanan LPS. Ini sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank, termasuk BPR, wajib menjamin dana yang disimpan masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 12 dalam UU LPS menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik bank umum maupun BPR, wajib menjadi peserta penjaminan. Dengan kata lain, jika sebuah BPR dicabut izin usahanya, maka dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS.

LPS menetapkan bahwa nilai simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini termasuk berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, serta bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan.

Untuk nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening dalam satu bank, seluruh saldo akan dijumlahkan. Namun, hanya nilai simpanan hingga Rp2 miliar yang dijamin oleh LPS. Bila saldo melebihi angka tersebut, kelebihannya akan diselesaikan melalui proses likuidasi oleh Tim Likuidasi bank bersangkutan.

Langkah Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan

Jika sebuah BPR dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut, nasabah tidak perlu panik. LPS memiliki prosedur jelas untuk mengembalikan dana yang dijamin.

Berikut tahapan proses klaim penjaminan simpanan:

  1. Pengumuman Resmi oleh LPS
    LPS akan mengumumkan informasi pembayaran simpanan layak bayar melalui situs resmi dan kantor cabang bank yang dicabut izinnya. Verifikasi data dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut.

  2. Pengecekan Melalui Aplikasi
    Nasabah dapat memeriksa status kelayakan simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar milik LPS.

  3. Persiapan Dokumen
    Nasabah yang dinyatakan layak bayar perlu membawa:

    • Identitas asli dan salinan (KTP/SIM/Paspor)

    • Bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, dsb.)

    • Untuk badan usaha: anggaran dasar dan susunan pengurus

  4. Dokumen Pendukung Tambahan
    Bisa mencakup:

    • Surat kuasa (jika dikuasakan)

    • Surat domisili (jika pindah alamat)

    • Informasi rekening tujuan bagi badan usaha

    • Formulir pernyataan nasabah

    • Bukti pendukung dari pihak ketiga bila diperlukan

  5. Waktu Pengajuan Klaim
    Nasabah memiliki waktu lima tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank untuk mengajukan klaim kepada LPS.

Penting dipahami bahwa proses pembayaran simpanan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi LPS. Tujuannya adalah memastikan bahwa hanya simpanan yang sah dan memenuhi syarat yang dibayarkan. Proses ini sekaligus mencegah penyalahgunaan atau klaim fiktif.

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

PPATK Tindak Tegas Rekening Tidak Aktif, Transaksi Dihentikan Sementara

Next Post

LPS Mulai Proses Likuidasi dan Pembayaran Simpanan BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Next Post
LPS Mulai Proses Likuidasi dan Pembayaran Simpanan BPR Dwicahaya Nusaperkasa

LPS Mulai Proses Likuidasi dan Pembayaran Simpanan BPR Dwicahaya Nusaperkasa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

19/06/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.