BeritaPerbankan – Era digitalisasi tak lagi bisa dibendung. Seluruh sektor mulai bermigrasi menggunakan sistem digital. Tak terkecuali industri perbankan. Seiring perkembangan teknologi digital dan konsumsi internet yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan bagi masyarakat, pelaku usaha perbankan kini mulai meluncurkan bank digital yang diklaim akan mempermudah nasabah dalam berbagai hal.
Bank digital merupakan aktivitas perbankan yang sepenuhnya dilakukan di internet. Nasabah tidak perlu datang dan antre di kantor-kantor cabang bank bersangkutan untuk melakukan aktivitas perbankan. Cukup menggunakan aplikasi di ponsel pintar dengan jaringan internet, nasabah bisa membuka/menutup rekening tabungan, deposito, transfer antar bank, beli pulsa/kuota, dsb.
Tagline yang sering kita dengar yaitu buka rekening tabungan sambil rebahan. Memang semudah itu. Namun demikian bank digital tidak serta merta menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Nasabah masih banyak yang mengandalkan bank konvensional, sementara untuk aktivitas perbankan seperti transfer, isi ulang pulsa, top-up e-money dilakukan dengan memanfaatkan fitur mobile banking.
Apa Bedanya Mobile Banking dan Digital Banking?
Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan mengakui, saat ini masyarakat masih belum mengetahui perbedaan dari bank digital atau neo bank dengan layanan digital perbankan milik bank konvensional.
Serupa tapi tak sama. Meski sama-sama berbasis teknologi dan mengandalkan jaringan internet, keduanya memiliki perbedaan dari segi fungsi dan fitur. Mobile banking adalah salah satu jenis layanan yang diberikan bank untuk mempermudah nasabah dalam aktivitas perbankan terbatas seperti transfer, cek saldo, bayar BPJS, top-up dompet digital tanpa harus pergi ke kantor cabang bank tersebut.
Sementara bank digital adalah sebuah lembaga perbankan layaknya bank konvensional, namun bank digital seluruh aktivitasnya dilakukan di internet. Bank digital tidak memiliki kantor cabang seperti halnya bank konvensional. Nasabah bank digital bisa membuka/menutup rekening tabungan dimanapun kapanpun 24 jam melalui ponsel pintar dengan jaringan internet.
Model bisnis terbaru layanan perbankan ini menawarkan efisiensi bagi para nasabah yang tidak memiliki waktu untuk pulang dan pergi ke kantor cabang bank.
Apakah Aman Menabung di Bank Digital?
Anda tidak perlu khawatir, seluruh kegiatan perbankan di bank digital berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semuanya tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03.2018.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank digital. Seperti pada bank konvensional, dana nasabah bank digital juga dijamin oleh LPS.
Jaminan berlaku bagi nasabah yang dananya tercatat di bank bersangkutan, tingkat bunga simpanan tidak melebihi dari yang diberlakukan oleh LPS serta nasabah tidak melakukan kegiatan yang merugikan bank seperti kredit macet.
Meski demikian, Ary tetap meminta pihak perbankan untuk meminimalisir potensi kejahatan cyber seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menggunakan bank digital. Industri perbankan harus bisa menjaga kepercayaan terhadap masyarakat.
Pihak bank kata Ary harus berkomitmen meningkatkan keamanan siber dan memberikan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya menjaga data pribadi di era digital seperti sekarang ini.
Masyarakat selaku nasabah harus memahami pengelolaan data pribadi. Informasi data diri yang bersifat rahasia tidak boleh sembarangan dibagikan kepada siapapun apalagi di media sosial.
Ary Zulfikar meminta nasabah senantiasa untuk mengecek riwayat transaksi secara berkala, mengantisipasi serangan siber terhadap akun nasabah yang berpotensi menggasak dana simpanan nasabah.