BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap mempercepat realisasi program penjaminan polis asuransi pada 2027, apabila telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Program penjaminan polis asuransi LPS ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional yang selama ini tingkat penetrasinya masih relatif rendah.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi menjelaskan, mandat penjaminan polis merupakan perluasan peran lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai penjamin simpanan perbankan. Perluasan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengamanatkan pembentukan dan pelaksanaan lembaga penjamin polis paling lambat dalam tiga tahun.
“Dalam undang-undang tersebut sebenarnya sudah dikenalkan lembaga penjamin polis dan diamanatkan paling lambat dalam tiga tahun untuk mengatur pelaksanaan penjaminan polis asuransi,” kata Suwandi, Rabu (17/12/2025).
Suwandi menegaskan, fokus utama program penjaminan polis asuransi LPS adalah perlindungan terhadap polis, bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Menurut dia, yang dijamin pertama kali adalah aspek proteksi dalam polis, sehingga pemegang polis tetap memperoleh manfaat meskipun perusahaan asuransi mengalami masalah atau bahkan berhenti beroperasi.
“Membeli polis asuransi itu kan tujuannya untuk melindungi masa depan, bahkan saat perusahaan asuransinya tutup. Jadi ada kepastian yang ditanggung oleh LPS,” ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, LPS juga akan menjamin pembayaran klaim yang menjadi hak nasabah. Suwandi memastikan bahwa kewajiban klaim harus tetap dijaga dan diselesaikan. Untuk polis yang masih aktif, LPS dapat mengalihkan polis kepada perusahaan asuransi lain agar perlindungan nasabah tidak terputus.
“Utang klaim harus dijaga dan dibayarkan, sementara polis yang masih aktif akan dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Namun tentu saja dengan kriteria penjaminan tertentu,” kata Suwandi.
Adapun cakupan penjaminan polis asuransi LPS meliputi asuransi jiwa dan asuransi umum dengan berbagai variannya. Namun, LPS menegaskan tidak semua produk asuransi masuk dalam skema penjaminan. Produk asuransi yang mengandung unsur investasi tidak termasuk dalam jaminan.
“Kalau ada unsur proteksi dan investasi, maka yang dijamin adalah proteksinya saja. LPS memastikan manfaat polis untuk tujuan perlindungan tetap berlanjut melalui mekanisme transfer polis,” ujar Suwandi.
Transfer polis merupakan pemindahan kepemilikan atau pengalihan pengelolaan polis dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan lain. Dalam proses ini, hak dan kewajiban pemegang polis tetap melekat, polis tetap berlaku, manfaat tidak hilang, dan nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai ketentuan.
Selain mekanisme transfer polis, LPS juga menjalankan mandat untuk memastikan proses pembayaran klaim atau pay out berjalan sebagaimana mestinya. Pay out merupakan pencairan dana klaim oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau ahli waris setelah klaim dinyatakan sah dan disetujui.
Meski demikian, Suwandi mengingatkan bahwa penjaminan polis asuransi LPS hanya berlaku bagi polis yang memenuhi kriteria tertentu. Polis yang tidak tercatat dengan baik atau terkait praktik fraud tidak akan masuk dalam cakupan jaminan. LPS masih terus mengkaji dan menyempurnakan kriteria penjaminan, yang prosesnya akan berlangsung hingga 2028.
Di sisi lain, rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia menjadi salah satu latar belakang penting dari kebijakan ini. Dibandingkan negara-negara ASEAN, tingkat kepemilikan asuransi di Indonesia masih tertinggal dari Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura.











