BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan II Tahun 2025, Kamis (24/4/2025), mengatakan bahwa stabilitas sektor perbankan nasional terpantau dalam kondisi aman.
LPS mencatat hingga akhir Februari 2025, jumlah rekening nasabah di bank umum yang dijamin secara penuh mencapai 99,94 persen rekening, yang setara dengan 615 juta lebih rekening. Sementara itu, pada segmen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen, atau sekitar 15,5 juta rekening.
Terbaru, LPS mengumumkan suku bunga penjaminan LPS per 1 Juni 2025 untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,00%, dan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah 6,50%. Sementara itu, untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, suku bunga penjaminan LPS berada di level 2,25%.
Purbaya menerangkan bahwa LPS membuka ruang untuk penyesuaian suku bunga penjaminan jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi ekonomi nasional, atau stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS juga intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menyelesaikan peraturan turunan. Tujuannya, memastikan kesiapan regulasi dalam mendukung tugas-tugas LPS, khususnya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam triwulan pertama 2025, LPS mulai menghimpun premi dari perbankan untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2023. Dana ini menjadi bagian dari infrastruktur finansial dalam menghadapi potensi tekanan sistemik di masa depan.
Selain itu, LPS tengah menyusun kebijakan terkait penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan dalam program PRP. Persiapan juga tengah dilakukan untuk program Penjaminan Polis Asuransi yang dijadwalkan berlaku mulai 2028.
Dalam menghadapi ketidakpastian global, KSSK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi kebijakan dan kewaspadaan terhadap potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.
KSSK juga aktif menjalin kerja sama lintas negara dalam merespons dampak dari gejolak pasar internasional, termasuk eskalasi perang dagang dan fluktuasi nilai tukar. Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS terus bersinergi menyelesaikan seluruh regulasi pelaksanaan UU P2SK secara inklusif dan kredibel dengan melibatkan pelaku industri keuangan serta masyarakat luas.











