BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Ini merupakan bank ke-13 yang ditutup oleh OJK sepanjang tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024, tertanggal 23 Juli 2024.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tertanggal 16 Juli 2024. Menyusul pencabutan izin ini, LPS siap melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 30 Oktober 2023 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai ‘tidak sehat’.
Pada 9 Juli 2024, status bank ini ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi setelah diberi waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali PT BPR Lubuk Raya Mandiri gagal melakukan langkah-langkah perbaikan. Akibatnya, OJK terpaksa mencabut izin usahanya guna melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas industri perbankan.
“Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata OJK dalam siaran persnya Selasa (23/7/2024).
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan uang. Nasabah diingatkan bahwa masih banyak bank umum dan BPR/BPRS lain yang beroperasi dan dapat dijadikan alternatif untuk menyimpan dana mereka.
LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah secara bertahap, dan diperkirakan akan memakan waktu hingga 90 hari kerja. Annas menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran klaim bersumber dari dana LPS.
Annas menekankan pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Nilai klaim penjaminan yang diberikan oleh LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum yang berlaku untuk periode Juni hingga September 2024 adalah 4,25%. Ini artinya jika simpanan nasabah terbukti menerima bunga simpanan melebihi batas bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.
“Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Annas.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri atau di situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap, untuk selanjutnya nasabah dapat mengajukan klaim pembayaran. Debitur tetap bisa membayar angsuran atau melunasi pinjaman di kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Untuk informasi lebih lanjut tentang penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.