Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin penuh simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) per Juni 2023 sebanyak 15.521.861 rekening atau setara dengan 99,7 persen dari total rekening nasabah BPR secara nasional.
Sementara itu 0,3 persen rekening nasabah BPR dijamin sebagian oleh LPS karena nominal simpanan nasabah melebihi batas maksimal nilai penjaminan simpanan yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data yang dirilis LPS, jumlah rekening nasabah BPR hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 15.525.743 rekening dengan pertumbuhan 4,8 persen secara tahunan (yoy) dari periode yang sama pada tahun lalu.
Menurut jenis simpanannya, tabungan mendominasi dengan kontribusi mencapai 95,3 persen, setara dengan 14.792.182 rekening. Sementara itu jenis simpanan deposito hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 733.561 rekening.
Berdasarkan cakupan nominal simpanan, LPS menjamin Rp 146,9 triliun simpanan nasabah BPR atau setara dengan 94,5 persen dari total nilai simpanan nasabah yang tercatat di perbankan BPR secara nasional.
Tiering simpanan di bawah Rp 100 juta memiliki jumlah rekening yang terbanyak di BPR dengan kontribusi mencapai 15.253.556 rekening atau setara dengan 98,3 persen dari total rekening nasabah di BPR.
Begitupun dari sisi jumlah nominal simpanan pada kelompok simpanan Rp 100 juta tercatat paling banyak yaitu Rp 43,7 triliun atau 28,1 persen dari total simpanan yang ada di BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan untuk simpanan di BPR senilai Rp 146,9 triliun pada bulan Juni 2023. Ini mencakup sekitar 94,5 persen dari total simpanan BPR. Dari jumlah tersebut, simpanan hingga Rp 2 miliar mencapai Rp 139,2 triliun, yang setara dengan 89,5 persen dari keseluruhan simpanan BPR.
Proporsi simpanan yang tidak mendapatkan perlindungan dari LPS karena jumlahnya melebihi Rp 2 miliar mencapai Rp 7,8 triliun, yang setara dengan 5,0 persen dari seluruh simpanan yang dimiliki oleh BPR.
Jumlah rekening simpanan terbesar tercatat pada BPR konvensional, dengan total 13.123.048 rekening atau sekitar 84,5 persen dari semua rekening yang ada. Sedangkan sisanya adalah rekening simpanan yang dimiliki oleh BPR Syariah.
Seperti diketahui, LPS merupakan lembaga yang bertugas menjamin dana simpanan nasabah perbankan, termasuk simpanan nasabah di BPR dan BPR Syariah. LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005.
Selama periode 2005 hingga pertengahan tahun 2023, LPS tercatat telah membayarkan klaim penjaminan kepada lebih dari 200 ribu nasabah bank yang dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, dengan total nilai klaim penjaminan mencapai Rp 1,75 triliun.
Simpanan nasabah yang akan mendapatkan jaminan penggantian saldo rekening adalah simpanan yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan seperti penipuan dan kredit macet.
LPS menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan hingga 30 September 2023 berada di level 6,75 persen untuk simpanan di BPR, 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing.