TRENDING
LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen 2 hours ago
LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain 3 hours ago
Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga 18 hours ago
Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan 21 hours ago
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
11/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Jamin Polis Asuransi, AAJI Berikan Masukan

oleh Permadi
12/07/2022
in Asuransi, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Kolaborasi OJK dan LPS Siapkan Aspek Teknis Lembaga Penjamin Polis (LPP)
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunjuk menjadi penyelenggara penjaminan polis asuransi. Hal itu tercantum dalam Draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.

LPS akan menjadi lembaga yang menjamin polis asuransi bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta. Perluasan fungsi LPS menjamin polis asuransi disambut baik para pelaku industri asuransi dan masyarakat. Penunjukan LPS sebagai penjamin polis diyakini mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di industri asuransi.

Terlebih hadirnya Lembaga Penjamin Polis akan meningkatkan kepercayaan publik kepada industri asuransi sebagaimana masyarakat atau nasabah menaruh kepercayaan yang tinggi kepada industri perbankan karena simpanan nasabah dijamin LPS saat bank dilikuidasi.

Dalam Draft RUU P2SK diatur tentang beberapa kewenangan LPS mulai dari penetapan besaran iuran di awal, iuran rutin dan ketentuan pembayaran penjaminan polis.

Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mengusulkan untuk dibuat persyaratan-persyaratan bagi perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta penjaminan polis asuransi LPS.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyarankan agar perusahaan yang menjadi peserta penjaminan harus mencatatkan profit dan risk based capital (RBC) di atas 120 persen.

Selain itu besaran iuran mempertimbangkan tingkat risiko produk asuransi, jadi produk asuransi berisiko tinggi membayar iuran lebih mahal.

“Iurannya berdasarkan risiko perusahaan tersebut, kalau perusahaan itu punya produk yang berisiko tinggi, maka iurannya lebih mahal,” kata Togar.

Togar menegaskan bahwa penjaminan polis hanya diberikan untuk perusahaan asuransi yang dipailitkan oleh OJK, sama seperti penjaminan simpanan yang dibayarkan LPS untuk nasabah bank yang dilikuidasi.

“Perlu diperjelas bahwa penjamin polis ini adalah untuk perusahaan yang sudah dipailitkan (ditutup) oleh OJK. Sama seperti fungsi LPS saat ini untuk nasabah perbankan yang bank nya sudah pailit,” jelas Togar.

Hal itu penting untuk diperjelas agar perusahaan asuransi tidak menjual produk yang tidak wajar karena klaim penjaminan hanya diberikan saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh OJK.

Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila berharap tidak ada moral hazard dari pelaku industri asuransi karena adanya penjaminan dari LPS. Iwan juga meminta besaran iuran tidak terlalu membebani perusahaan asuransi terlebih di tengah situasi seperti sekarang ini.

“Memang ada concern bagaimana memastikan bahwa tidak ada moral hazard dari pelaku hanya karena sudah ada jaminan. Disamping itu juga perlu dipastikan mekanisme pengenaan premi yang fair agar perusahaan tidak dibebani dengan premi yang terlalu berat mengingat kondisi saat ini yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi karena pandemi,” ungkap Iwan.

Tags: AAJILPSojkOmnibus Lawpenjaminan polis asuransipolis asuransiRUU P2SK
Previous Post

LPS Himbau Masyarakat Siapkan Dana Darurat di Bank

Next Post

Rupiah Digital Untuk Pembayaran Yang lebih Baik!

Next Post
Rupiah Digital Untuk Pembayaran Yang lebih Baik!

Rupiah Digital Untuk Pembayaran Yang lebih Baik!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
UU PPSK Baru Membuka Peluang LPS Menjamin Saldo Uang Elektronik?

Menuju Masyarakat Cashless, LPS Siap Jamin Saldo Dompet Elektronik

05/08/2022
LPS: Pembiayaan dari Sektor Pasar Modal Perlu Dimaksimalkan Dukung Roda Perekonomian

LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen

11/08/2022
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain

11/08/2022
LPS: Biaya Admin Bank Diganti dengan Banyaknya Fasilitas Bagi Nasabah

Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar

09/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add