Berita Perbankan – Direktur Eksekutif Bidang Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jarot Marhaendro, menyatakan bahwa LPS akan memberikan jaminan untuk polis asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan LPS sebagai lembaga pelaksana program penjaminan polis asuransi.
“Jadi dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap [jamin],” kata Jarot, Jumat (29/9/2023).
Program penjaminan polis asuransi berbasis syariah sebenarnya telah diatur dalam UU P2SK. Pasal 79 ayat 2 dalam Bab VIII UU P2SK menjelaskan bahwa tujuan dari program penjaminan polis adalah untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang kehilangan izin usahanya karena menghadapi masalah keuangan.
Meski demikian, tak semua jenis produk asuransi akan dijamin oleh LPS. Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa program penjaminan polis mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum, tetapi ia menegaskan bahwa Produk Asuransi yang Terkait dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked tidak masuk dalam cakupan ini.
“Asuransi jiwa ini yang benar-benar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit-linked,” kata Lana.
Investasi unit-linked adalah jenis investasi yang tidak dapat diajukan klaim asuransi penjaminan karena tidak termasuk dalam risiko murni yang dapat diasuransikan. Unit-linked adalah suatu bentuk produk asuransi jiwa yang terhubung dengan investasi, di mana tingkat risiko berkorelasi dengan pilihan dana investasi yang digunakan. Mengenai regulasi lebih detail LPS mengatakan saat ini masih dalam tahap perumusan, termasuk aturan mengenai syarat dan ketentuan penjaminan baik bagi pemegang polis maupun perusahaan asuransi peserta penjaminan polis.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa LPS hanya akan mengizinkan perusahaan asuransi sehat yang bisa menjadi peserta penjaminan polis. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya moral hazard perusahaan asuransi terhadap penjaminan polis yang diberikan LPS.
Sebagai informasi bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan program penjaminan polis pada tahun 2028, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU P2SK, penjaminan akan diberlakukan ketika perusahaan mengalami kegagalan dalam membayar dan klaim polis telah mencapai tanggal jatuh tempo. Pembayaran klaim yang telah jatuh tempo akan dilakukan sesuai dengan jumlah maksimum yang dijamin.
Lana menekankan bahwa jika klaim polis asuransi belum mencapai tanggal jatuh tempo, LPS akan melakukan transfer polis tersebut kepada perusahaan asuransi yang stabil. Saat ini, LPS memiliki periode persiapan selama lima tahun untuk menjalankan tugas ini.
Sejumlah persiapan pun mulai dilakukan LPS, diantaranya:
- Menyiapkan struktur organisasi LPS dengan fokus pada SDM yang memiliki keahlian di dalam bidang asuransi.
- Meningkatkan infrastruktur, terutama dalam hal teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan program penjaminan polis asuransi.
- Merumuskan kebijakan turunan sesuai dengan UU P2SK yang mengatur skema penjaminan polis asuransi.