BeritaPerbankan – Pada forum temu media yang digelar pada Kamis 10 Juli 2025 di Malang, Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat mengungkapkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin 71,82 juta rekening bank yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Secara nasional, jumlah rekening yang dilindungi mencapai 626,76 juta rekening. Jumlah itu juga mencakup rekening di BPR dan BPRS, yakni sebanyak 2,58 juta rekening di Jawa Timur dan 15,71 juta rekening di seluruh Indonesia. Artinya, hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Tanah Air kini telah berada dalam jaminan LPS.
Dikatakan Bambang, LPS terus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dengan memastikan jaminan simpanan yang memadai dan meningkatkan kecepatan proses pembayaran klaim bagi nasabah bank yang dilikuidasi.
Saat ini, rata-rata pembayaran tahap pertama diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut. Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, proses pembayaran tahap pertama untuk BPR yang ditutup memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga memberi LPS wewenang lebih besar dalam menangani bank bermasalah sebelum kondisinya memburuk seiring diberlakukannya
Bambang juga menjelaskan bahwa peran LPS sebagai otoritas resolusi kini berkembang dari sekadar paybox dan loss minimizer menjadi risk minimizer. LPS punya kewenangan untuk melakukan surveilans dan keterlibatan awal (early involvement), dengan tetap berkoordinasi dengan pengawas perbankan.
Salah satu bentuk pelaksanaan wewenang baru ini adalah kemampuan LPS untuk menangani bank berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk menjajaki pihak-pihak yang berminat mengambil alih sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank, maupun calon investor.
Bukti nyatanya terjadi pada tahun 2024, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indramayu Jawa Barat (BIMJ), yang sebelumnya berada dalam kategori BDR. Proses pemulihan dilakukan dengan mengajak investor untuk menyelamatkan bank, tanpa harus langsung mengambil langkah resolusi seperti likuidasi, bridge bank, atau penyertaan modal sementara.
Langkah ini menunjukkan strategi baru LPS dalam penanganan bank yang lebih proaktif dan kolaboratif, demi menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS juga ditunjuk untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan berlaku efektif pada Januari 2028, lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Program ini ditujukan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.











