BeritaPerbankan – Data terbaru per Juni 2022 menunjukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan sebanyak 484,74 juta rekening atau setara dengan 99,93 persen dari total rekening bank yang ada di perbankan tanah air.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam mata uang asing (valas) di bank umum dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
Purbaya menjelaskan sejumlah alasan LPS memilih untuk tidak menaikan suku bunga penjaminan meskipun kondisi ekonomi dan keuangan nasional relatif membaik.
Seperti diketahui bersama, LPS menurunkan tingkat bunga pinjaman sebanyak tiga kali hingga terakhir LPS menurunkan suku bunga penjaminan di level terendah sepanjang sejarah LPS yaitu 3,5 persen.
Purbaya mengatakan kebijakan LPS yang belum akan menaikan LPS rate, setidaknya hingga akhir periode pada 30 September, telah mempertimbangkan sinergi kebijakan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi covid-19.
LPS juga mengamati suku bunga perbankan yang mengalami penurunan secara terbatas, serta kondisi likuiditas perbankan yang relatif stabil.
“Keputusan tersebut sejalan dengan laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang mulai terbatas, prospek likuiditas yang relatif stabil, serta optimisme terhadap perkembangan stabilitas sistem keuangan (SSK) terkini yang diperkuat dengan sinergi kebijakan lembaga anggota KSSK dalam mendukung pemulihan perekonomian,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Senin (1/8).
Meski demikian LPS akan terus melakukan pengamatan dan evaluasi terhadap dinamika pergerakan ekonomi dan keuangan perbankan baik secara global maupun nasional yang akan berpengaruh pada kebijakan penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode berikutnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS akan memperbaharui kebijakan penatapan bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
LPS akan menjamin simpanan nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasbah per bank dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank , tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Purbaya mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanan mereka tidak menerima bunga bank melebihi 3,5 persen sebab jika melebihi itu maka otomatis LPS tidak akan mengganti saldo rekening saat bank dinyatakan bangkrut.
Untuk memperoleh penjaminan LPS, nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena seluruh biaya penjaminan menjadi kewajiban pihak bank.