BeritaPerbankan – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II bersama sejumlah lembaga keuangan strategis baru saja menggelar acara Temu Media, dengan mengusung tema “Sinergi Berkesinambungan untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025”.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak dan Perbendaharaan.
Bambang S. Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, menyoroti peran vital sinergi antar lembaga dalam menghadapi tantangan dan risiko global yang terus berkembang. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“LPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan stabilitas keuangan dan melindungi nasabah melalui program penjaminan simpanan, terutama di tengah situasi ekonomi global yang dinamis,” ujar Bambang dalam sambutannya.
Dalam pemaparannya, Bambang mengatakan hampir seluruh simpanan nasabah di Indonesia telah dijamin oleh LPS. Per September 2024, sebanyak 99,94% dari total rekening perbankan nasional di Bank Umum telah dijamin oleh LPS, yang mencakup 592,944 juta rekening.
Sementara itu, jaminan bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mencapai 99,98% atau sekitar 15,77 juta rekening. Di wilayah Jawa Timur, tingkat penjaminan juga sangat tinggi, dengan LPS menjamin 99,95% rekening di Bank Umum dan 99,98% rekening di BPR/BPRS.
Tingginya angka penjaminan ini, menurut Bambang, merupakan bentuk komitmen LPS untuk melindungi kepentingan nasabah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Di samping itu, LPS terus mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) berdasarkan perkembangan ekonomi dan kondisi pasar.
Pada akhir September 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP di level 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% di BPR, dan 2,25% untuk simpanan Valuta Asing di Bank Umum. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Januari 2025 dan bertujuan menjaga daya tarik simpanan serta stabilitas perbankan.
Menanggapi tantangan global yang diperkirakan akan terus meningkat pada 2025, LPS menyiapkan sejumlah langkah strategis, diantaranya mencakup penyelesaian kasus Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan nasabah dengan cepat dan akurat.
Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, tim LPS mampu mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi hanya dalam waktu 5 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Dengan begitu diharapkan masyarakat akan tetap menaruh kepercayaan terhadap industri perbankan karena adanya jaminan simpanan yang diberikan oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Kami secara konsisten melakukan pemantauan terhadap cakupan penjaminan simpanan dan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan risiko global dan kondisi likuiditas perbankan di dalam negeri,” jelas Bambang.
LPS juga berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama terkait program penjaminan simpanan dan penjaminan polis asuransi yang akan diperkenalkan melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini akan fokus pada regulasi, pengembangan proses bisnis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam industri asuransi.
Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, memaparkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia saat ini berada di angka 65,4%, sementara Indeks Inklusi Keuangan tercatat sebesar 75%. Menariknya, generasi Gen Z (12-27 tahun) dan milenial (28-43 tahun) menunjukkan tingkat literasi keuangan tertinggi, masing-masing mencapai 74,8% dan 71,7%.
Pada September 2024, simpanan milenial mengalami pertumbuhan sebesar 9,6% secara tahunan (year-on-year), sementara simpanan Gen Z tumbuh lebih tinggi dengan 14,5%. Secara keseluruhan, simpanan milenial dan Gen Z menyumbang 33,1% dari total simpanan individu di perbankan, dengan nilai mencapai Rp1.285,3 triliun.