BeritaPerbankan – Menabung di bank merupakan salah satu cara yang paling umum digunakan masyarakat untuk mengelola keuangan mereka. Namun, kekhawatiran akan keamanan dan perlindungan simpanan tetap menjadi perhatian utama bagi banyak orang. Di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran penting dalam memberikan kepastian atas keamanan simpanan nasabah di bank, termasuk bank syariah.
Bank syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, juga menyediakan layanan simpanan seperti bank konvensional. Simpanan dalam bank syariah dibagi menjadi beberapa jenis, seperti giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, tabungan, deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.
Meskipun bank syariah memiliki prinsip operasional yang berbeda, namun perlindungan terhadap simpanan nasabahnya tetap menjadi prioritas dalam program penjaminan simpanan LPS. Tak berbeda dengan bank konvensional, nilai penjaminan yang diberikan untuk simpanan bank syariah mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami gagal bayar. Apabila jumlah simpanan melampaui Rp 2 miliar, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh tim likuidasi berdasarkan proses likuidasi aset bank.
Nilai penjaminan tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita penduduk Indonesia. Tingkat penjaminan ini jauh lebih besar daripada rata-rata negara-negara dengan pendapatan menengah ke atas, yang hanya sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara dengan pendapatan menengah ke bawah sebesar 11 kali, dan negara dengan pendapatan rendah sebesar 5 kali PDB per kapita.
Simpanan nasabah di bank syariah dijamin oleh LPS, namun, tidak semua simpanan akan dijamin. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah agar simpanannya dapat dijamin oleh LPS, dan hal ini dikenal dengan istilah “3T”: Tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet dan fraud.
Pentingnya memenuhi syarat 3T ini tidak hanya untuk keamanan simpanan nasabah secara individu, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan. Dengan memastikan bahwa simpanan yang dijamin oleh LPS memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, LPS dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan masyarakat.
Peningkatan jumlah rekening simpanan nasabah di perbankan yang mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai 12,24% secara tahunan (year on year/yoy) hingga April 2024.
Menurut data terbaru LPS, jumlah rekening nasabah yang dijamin oleh lembaga tersebut mencapai 573,92 juta rekening pada bulan April, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang mencapai 511,33 juta rekening. Jumlah tersebut mencakup 99,9% dari total rekening yang dijamin sepenuhnya, sementara 356.000 rekening, atau sekitar 0,1% dari total, dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar per April 2024.
Untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan simpanan di bank syariah, LPS juga melakukan upaya untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi dan informasi, masyarakat diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan memahami hak serta kewajiban sebagai nasabah, terutama tentang pentingnya simpanan nasabah memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Jaminan simpanan di bank syariah oleh LPS merupakan salah satu mekanisme penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas sistem perbankan syariah. Melalui kebijakan dan upaya edukasi yang tepat, LPS berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk memastikan simpanan mereka tetap aman dan terjamin.