TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Syariah

LPS Jamin Simpanan Bank Syariah, Catat Syarat dan Ketentuannya!

oleh Permadi
11/06/2024
in Syariah
Reading Time:2 mins read
132 1
0
Jumlah BPR Akan Dikurangi Dari 1.600 Jadi 1.000 BPR
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Menabung di bank merupakan salah satu cara yang paling umum digunakan masyarakat untuk mengelola keuangan mereka. Namun, kekhawatiran akan keamanan dan perlindungan simpanan tetap menjadi perhatian utama bagi banyak orang. Di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran penting dalam memberikan kepastian atas keamanan simpanan nasabah di bank, termasuk bank syariah.

Bank syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, juga menyediakan layanan simpanan seperti bank konvensional. Simpanan dalam bank syariah dibagi menjadi beberapa jenis, seperti giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, tabungan, deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Meskipun bank syariah memiliki prinsip operasional yang berbeda, namun perlindungan terhadap simpanan nasabahnya tetap menjadi prioritas dalam program penjaminan simpanan LPS. Tak berbeda dengan bank konvensional, nilai penjaminan yang diberikan untuk simpanan bank syariah mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami gagal bayar. Apabila jumlah simpanan melampaui Rp 2 miliar, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh tim likuidasi berdasarkan proses likuidasi aset bank.

Nilai penjaminan tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita penduduk Indonesia. Tingkat penjaminan ini jauh lebih besar daripada rata-rata negara-negara dengan pendapatan menengah ke atas, yang hanya sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara dengan pendapatan menengah ke bawah sebesar 11 kali, dan negara dengan pendapatan rendah sebesar 5 kali PDB per kapita.

Simpanan nasabah di bank syariah dijamin oleh LPS, namun, tidak semua simpanan akan dijamin. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah agar simpanannya dapat dijamin oleh LPS, dan hal ini dikenal dengan istilah “3T”: Tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet dan fraud.

Pentingnya memenuhi syarat 3T ini tidak hanya untuk keamanan simpanan nasabah secara individu, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan. Dengan memastikan bahwa simpanan yang dijamin oleh LPS memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, LPS dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan masyarakat.

Peningkatan jumlah rekening simpanan nasabah di perbankan yang mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai 12,24% secara tahunan (year on year/yoy) hingga April 2024.

Menurut data terbaru LPS, jumlah rekening nasabah yang dijamin oleh lembaga tersebut mencapai 573,92 juta rekening pada bulan April, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang mencapai 511,33 juta rekening. Jumlah tersebut mencakup 99,9% dari total rekening yang dijamin sepenuhnya, sementara 356.000 rekening, atau sekitar 0,1% dari total, dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar per April 2024.

Untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan simpanan di bank syariah, LPS juga melakukan upaya untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi dan informasi, masyarakat diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan memahami hak serta kewajiban sebagai nasabah, terutama tentang pentingnya simpanan nasabah memenuhi ketentuan penjaminan LPS.

Jaminan simpanan di bank syariah oleh LPS merupakan salah satu mekanisme penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas sistem perbankan syariah. Melalui kebijakan dan upaya edukasi yang tepat, LPS berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk memastikan simpanan mereka tetap aman dan terjamin.

Tags: bank syariahlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Usulkan Wewenang Cek Kesehatan Perusahaan Asuransi Sebelum Gabung Program Penjaminan Polis 2028

Next Post

LPS: Simpanan Nasabah di Perbankan Tembus Rp8.667,69 Triliun

Next Post
LPS: Simpanan Nasabah di Perbankan Tembus Rp8.667,69 Triliun

LPS: Simpanan Nasabah di Perbankan Tembus Rp8.667,69 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.