Beritaperbankan.id – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin simpanan nasabah perbankan membuat masyarakat menjadi tenang menyimpan uang di bank dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel dalam acara sosialisasi Peran dan Fungsi LPS dalam Menjamin Stabilitas Sistem Perbankan di Indonesia pada Selasa (27/12) di Gorontalo.
“LPS menjamin dan memperkuat ketenangan publik dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional,” katanya, Selasa, 27 Desember 2022.
Gobel menuturkan kehadiran LPS merupakan bentuk nyata praktik good governance dalam penyelenggaraan negara. Penjaminan simpanan oleh LPS berkontribusi besar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan sejak tahun 2005.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, yang hadir dalam acara tersebut, menceritakan latar belakang terbentuknya LPS di tanah air.
Krisis 1998 membuat sejumlah bank harus ditutup karena mengalami kredit macet yang sangat parah. Saat itu pemerintah harus menjamin simpanan nasabah bank yang bangkrut.
Berangkat dari pengalaman tersebut pemerintah membuat lembaga yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di perbankan yang diberi nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS secara resmi didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, namun baru mulai beroperasi pada tahun 2005. Kinerja LPS terbukti efektif, yang terlihat saat krisi 2008 maupun 2014 dimana saat itu meskipun ada bank yang ditutup namun tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional karena dana nasabah telah dijamin oleh LPS.
Sejak tahun 2005 hingga 2022 , LPS telah melikuidasi sebanyak 117 BPR/BPRS dan menyelamatkan 1 bank umum dengan total penjaminan simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 2.085 triliun yang terdiri dari Rp 357 miliar dana nasabah di bank umum dan Rp 1.728 triliun simpanan nasabah di BPR/BPRS. Total rekening yang telah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan adalah 285.539 rekening.
Program penjaminan LPS hingga tahun 2022 telah mencakup 99,9 persen dari total rekening nasabah perbankan di Indonesia atau setara dengan 399.866.365 rekening.
Proses pencairan klaim penjaminan simpanan terbilang cepat dan mudah. Saat otoritas pengawas menutup izin usaha bank tersebut maka bank dalam status likuidasi.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah paling lambat selama 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup.
Secara bertahap LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah ke dalam kategori simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Simpanan layak bayar artinya simpanan nasabah sudah memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kasus kredit macet.
Nasabah simpanan layak bayar dapat segera mengajukan klaim penjaminan ke bank pembayar yang sudah ditunjuk oleh LPS dengan membawa dan menunjukan dokumen data diri dan bukti kepemilikan simpanan untuk mencairkan klaim penjaminan.
Perlu diketahui bahwa batas waktu kali penjaminan simpanan adalah 5 tahun terhitung sejak bank ditutup oleh OJK.
Bagi nasabah simpanan tidak layak bayar maka berhak mengajukan keberatan kepada LPS dengan menunjukan bukti yang diperlukan.
Namun jika status simpanan nasabah tidak berubah setelah verifikasi ulang maka nasabah dipersilakan jika ingin mengambil upaya hukum.
Informasi tambahan, UU PPSK yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 resmi menambah tiga tugas baru LPS yaitu menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Berdasarkan amanat UU PPSK, LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis asuransi pada tahun 2027. LPS dan industri asuransi nasional memiliki waktu transisi dan persiapan selama 5 tahun sebelum program penjaminan polis diselenggarakan.