TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 6 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 8 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 9 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 9 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 9 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Jamin Simpanan di Bank, Nasabah Jadi Tenang

oleh Permadi
28/12/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan.id – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin simpanan nasabah perbankan membuat masyarakat menjadi tenang menyimpan uang di bank dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel dalam acara sosialisasi Peran dan Fungsi LPS dalam Menjamin Stabilitas Sistem Perbankan di Indonesia pada Selasa (27/12) di Gorontalo.

“LPS menjamin dan memperkuat ketenangan publik dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional,” katanya, Selasa, 27 Desember 2022.

Gobel menuturkan kehadiran LPS merupakan bentuk nyata praktik good governance dalam penyelenggaraan negara. Penjaminan simpanan oleh LPS berkontribusi besar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan sejak tahun 2005.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, yang hadir dalam acara tersebut, menceritakan latar belakang terbentuknya LPS di tanah air.

Krisis 1998 membuat sejumlah bank harus ditutup karena mengalami kredit macet yang sangat parah. Saat itu pemerintah harus menjamin simpanan nasabah bank yang bangkrut.

Berangkat dari pengalaman tersebut pemerintah membuat lembaga yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di perbankan yang diberi nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS secara resmi didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, namun baru mulai beroperasi pada tahun 2005. Kinerja LPS terbukti efektif, yang terlihat saat krisi 2008 maupun 2014 dimana saat itu meskipun ada bank yang ditutup namun tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional karena dana nasabah telah dijamin oleh LPS.

Sejak tahun 2005 hingga 2022 , LPS telah melikuidasi sebanyak 117 BPR/BPRS dan menyelamatkan 1 bank umum dengan total penjaminan simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 2.085 triliun yang terdiri dari Rp 357 miliar dana nasabah di bank umum dan Rp 1.728 triliun simpanan nasabah di BPR/BPRS. Total rekening yang telah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan adalah 285.539 rekening.

Program penjaminan LPS hingga tahun 2022 telah mencakup 99,9 persen dari total rekening nasabah perbankan di Indonesia atau setara dengan 399.866.365 rekening.

Proses pencairan klaim penjaminan simpanan terbilang cepat dan mudah. Saat otoritas pengawas menutup izin usaha bank tersebut maka bank dalam status likuidasi.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah paling lambat selama 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup.

Secara bertahap LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah ke dalam kategori simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.

Simpanan layak bayar artinya simpanan nasabah sudah memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kasus kredit macet.

Nasabah simpanan layak bayar dapat segera mengajukan klaim penjaminan ke bank pembayar yang sudah ditunjuk oleh LPS dengan membawa dan menunjukan dokumen data diri dan bukti kepemilikan simpanan untuk mencairkan klaim penjaminan.

Perlu diketahui bahwa batas waktu kali penjaminan simpanan adalah 5 tahun terhitung sejak bank ditutup oleh OJK.

Bagi nasabah simpanan tidak layak bayar maka berhak mengajukan keberatan kepada LPS dengan menunjukan bukti yang diperlukan.

Namun jika status simpanan nasabah tidak berubah setelah verifikasi ulang maka nasabah dipersilakan jika ingin mengambil upaya hukum.

Informasi tambahan, UU PPSK yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 resmi menambah tiga tugas baru LPS yaitu menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Berdasarkan amanat UU PPSK, LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis asuransi pada tahun 2027. LPS dan industri asuransi nasional memiliki waktu transisi dan persiapan selama 5 tahun sebelum program penjaminan polis diselenggarakan.

Tags: AsuransiKSSKlembaga penjamin simpananLPPLPSojkpolis asuransiprogram penjaminan simpananUU PPSK
Previous Post

Bandara Kertajati Mulai Ditawarkan Dijual ke Negara Lain

Next Post

LPS: Simpanan Nasabah Bank Umum per November 2022 Mencapai Rp 8.030 Triliun

Next Post
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Simpanan Nasabah Bank Umum per November 2022 Mencapai Rp 8.030 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add