BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memegang peranan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama saat bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS bertugas menjamin simpanan nasabah serta berperan aktif dalam penanganan bank gagal, baik bank konvensional maupun bank syariah.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan tersebut mencakup berbagai jenis simpanan, mulai dari tabungan, giro, deposito, hingga produk simpanan lainnya yang dipersamakan. Penjaminan ini berlaku tidak hanya pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tetapi juga pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Untuk perbankan syariah, simpanan yang dijamin LPS meliputi Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, dan Deposito Mudharabah, serta simpanan syariah lain yang ditetapkan LPS. Dengan demikian, nasabah bank syariah memperoleh tingkat perlindungan yang setara dengan nasabah bank konvensional, sepanjang simpanan tersebut memenuhi ketentuan penjaminan.
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS terbaru yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 adalah 3,50% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,00% untuk simpanan Rupiah di BPR/BPRS, serta 2,00% untuk simpanan Valas (Valuta Asing) di Bank Umum.
LPS menetapkan tiga syarat utama agar simpanan nasabah dinyatakan layak bayar. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga atau tingkat bagi hasil yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat penjaminan LPS yang berlaku. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit atau pembiayaan bermasalah. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, simpanan berpotensi tidak dijamin.
Dalam hal terjadi penutupan bank, LPS akan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah. Proses ini bertujuan memastikan jumlah simpanan yang layak dibayarkan sesuai ketentuan. Setelah proses tersebut selesai, LPS membayarkan klaim penjaminan melalui bank yang ditunjuk, sehingga nasabah dapat segera mengakses kembali dana mereka.
Lebih jauh, fungsi LPS tidak berhenti pada pembayaran klaim simpanan. LPS juga memiliki mandat strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penanganan bank gagal. Dalam kondisi tertentu, LPS dapat melakukan resolusi bank dengan opsi penyehatan atau likuidasi, berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia.
Cakupan penjaminan simpanan LPS per September 2025 tercatat di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional, yaitu masing-masing mencapai 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen).











