TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi, Sekretaris LPS: Tinggal Duduk di Rumah, Tunggu Pengumuman LPS

oleh Permadi
27/11/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Likuidasi PT BPR Pasar Umum, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir menjamin simpanan nasabah perbankan semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Saat bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, maka LPS siap menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank berdasarkan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.

Dimas menegaskan program penjaminan simpanan mencakup seluruh jenis bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank digital. Syarat dan nilai penjaminannya juga sama dengan bank umum lainnya.

“Bank digital termasuk yang dijamin oleh LPS, karena kita menjamin semua bank,” ujar Dimas.

Seperti diketahui pada 25 November 2022, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasar Umum yang berlokasi di Denpasar, Bali. Itu artinya bank tersebut tidak bisa lagi beroperasi atau menjalankan bisnisnya.

OJK kemudian menyerahkan proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Pasar Umum kepada LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan syarat 3T di atas.

Dimas menjelaskan nasabah bank yang dilikuidasi dapat melakukan klaim penjaminan atas dana simpanannya di bank berupa tabungan, deposito maupun giro.

Penggantian saldo rekening maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika saldo nasabah lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan dibayarkan berdasarkan hasil likuidasi bank jika mencukupi.

Begitupun bagi nasabah yang simpanannya termasuk dalam kelompok simpanan tidak layak bayar, maka penggantian dana nasabah akan mengikuti hasil proses likuidasi yang dilakukan.

LPS mengingatkan kepada nasabah untuk senantiasa mematuhi syarat dan ketentuan LPS agar mendapatkan jaminan penggantian dana saat bank ditutup izin usahnya oleh OJK.

Sebagian besar simpanan tidak layak bayar LPS disebabkan karena nasabah menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan.

“Jadi gini, karena yang dijamin LPS Rp 2 miliar, itu menjadi pilihan. Kalau kurang dari Rp 2 miliar ketika bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti. Ketika lebih dari Rp 2 miliar, sisanya akan diganti oleh likuidasi. Kalau cukup, akan dibagikan,” ungkap Dimas.

Dimas meminta masyarakat tidak perlu risau dan tidak terprovokasi soal penutupan bank oleh OJK, LPS hadir menjamin simpanan nasabah dan akan menjalankan fungsi likuidasi bank.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak tanggal dicabut nya izin usaha oleh OJK.

Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS. Sementara itu proses likuidasi bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS dan diawasi langsung oleh LPS.

LPS mengimbau masyarakat tetap tenang saat bank ditutup. Nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses klaim penjaminan, lalu pihak LPS akan menghubungi nasabah.

Dimas mengatakan nasabah tinggal diam di rumah dan menunggu pengumuman dari LPS. Informasi status simpanan nasabah dapat dilihat di Website lps.go.id atau di kantor bank tersebut.

“LPS itu tujuannya untuk menjamin simpanan nasabah kecil yang tidak punya akses informasi kesehatan bank. Ketika ada bank ditutup, siapkan dokumen perbankan, seperti KTP, buku tabungan, bukti setor, nanti akan dihubungi oleh LPS. Tinggal diam di rumah, nunggu pengumuman,” jelas Dimas.

Tags: bankbank digitalbank umumBPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkperbankan
Previous Post

Ternyata Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum Bali

Next Post

Deposito jadi Pilihan Investasi Rendah Risiko, Dijamin LPS Asal Penuhi Syarat 3T

Next Post
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Deposito jadi Pilihan Investasi Rendah Risiko, Dijamin LPS Asal Penuhi Syarat 3T

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add