BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir menjamin simpanan nasabah perbankan semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Saat bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, maka LPS siap menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank berdasarkan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
Dimas menegaskan program penjaminan simpanan mencakup seluruh jenis bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank digital. Syarat dan nilai penjaminannya juga sama dengan bank umum lainnya.
“Bank digital termasuk yang dijamin oleh LPS, karena kita menjamin semua bank,” ujar Dimas.
Seperti diketahui pada 25 November 2022, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasar Umum yang berlokasi di Denpasar, Bali. Itu artinya bank tersebut tidak bisa lagi beroperasi atau menjalankan bisnisnya.
OJK kemudian menyerahkan proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Pasar Umum kepada LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai dengan syarat 3T di atas.
Dimas menjelaskan nasabah bank yang dilikuidasi dapat melakukan klaim penjaminan atas dana simpanannya di bank berupa tabungan, deposito maupun giro.
Penggantian saldo rekening maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika saldo nasabah lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan dibayarkan berdasarkan hasil likuidasi bank jika mencukupi.
Begitupun bagi nasabah yang simpanannya termasuk dalam kelompok simpanan tidak layak bayar, maka penggantian dana nasabah akan mengikuti hasil proses likuidasi yang dilakukan.
LPS mengingatkan kepada nasabah untuk senantiasa mematuhi syarat dan ketentuan LPS agar mendapatkan jaminan penggantian dana saat bank ditutup izin usahnya oleh OJK.
Sebagian besar simpanan tidak layak bayar LPS disebabkan karena nasabah menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan.
“Jadi gini, karena yang dijamin LPS Rp 2 miliar, itu menjadi pilihan. Kalau kurang dari Rp 2 miliar ketika bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti. Ketika lebih dari Rp 2 miliar, sisanya akan diganti oleh likuidasi. Kalau cukup, akan dibagikan,” ungkap Dimas.
Dimas meminta masyarakat tidak perlu risau dan tidak terprovokasi soal penutupan bank oleh OJK, LPS hadir menjamin simpanan nasabah dan akan menjalankan fungsi likuidasi bank.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak tanggal dicabut nya izin usaha oleh OJK.
Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS. Sementara itu proses likuidasi bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS dan diawasi langsung oleh LPS.
LPS mengimbau masyarakat tetap tenang saat bank ditutup. Nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses klaim penjaminan, lalu pihak LPS akan menghubungi nasabah.
Dimas mengatakan nasabah tinggal diam di rumah dan menunggu pengumuman dari LPS. Informasi status simpanan nasabah dapat dilihat di Website lps.go.id atau di kantor bank tersebut.
“LPS itu tujuannya untuk menjamin simpanan nasabah kecil yang tidak punya akses informasi kesehatan bank. Ketika ada bank ditutup, siapkan dokumen perbankan, seperti KTP, buku tabungan, bukti setor, nanti akan dihubungi oleh LPS. Tinggal diam di rumah, nunggu pengumuman,” jelas Dimas.