BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia, terutama ketika sebuah bank menghadapi likuidasi. Salah satu kasus terbaru adalah proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana, yang berlokasi di Jalan Raya Cimindi (Cilember), Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi, Jawa Barat. Likuidasi ini terjadi setelah izin operasional BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Desember 2024.
Proses penjaminan simpanan dan likuidasi yang dikelola oleh LPS bertujuan melindungi nasabah yang telah mempercayakan simpanan mereka di bank yang tidak lagi beroperasi. Pada tahap ini, LPS memastikan bahwa setiap simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 17 Desember 2024.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah sebelum pembayaran klaim dilakukan. Proses ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa data simpanan yang akan dibayarkan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jimmy Ardianto menjelaskan, proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 90 hari kerja dan hasilnya akan diumumkan secara bertahap. LPS siap menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank
Untuk pembayaran klaim tersebut, dana akan bersumber dari simpanan LPS. Proses ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada nasabah yang terkena dampak likuidasi, tetapi juga memastikan bahwa dana mereka dapat kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR Kencana atau dengan mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman jadwal pembayaran klaim dirilis.
Dalam situasi seperti ini, sering kali muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan kondisi dengan menawarkan jasa pengurusan klaim secara ilegal dengan imbalan. Jimmy Ardianto mengingatkan agar nasabah tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan tersebut. LPS telah menyediakan layanan resmi bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status simpanan dan proses klaim.
Nasabah yang memiliki kewajiban pinjaman di BPR Kencana, seperti debitur bank, tetap diimbau untuk melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman sesuai dengan perjanjian. Koordinasi mengenai hal ini dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang telah dibentuk untuk menangani proses ini.
Salah satu pedoman penting yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan penjaminan adalah syarat 3T LPS, yang mencakup:
1. Tercatat dalam pembukuan bank, artinya simpanan nasabah harus terdokumentasi secara resmi oleh pihak bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, yang artinya bunga yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah harus berada dalam batas yang telah ditentukan oleh LPS.
3. Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank, artinya nasabah tidak terlibat dalam kejahatan yang berpotensi merusak reputasi atau keuangan bank.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, nasabah dapat dengan tenang menyimpan dananya di bank mana pun yang terdaftar di Indonesia, termasuk setelah adanya pencairan klaim dari LPS.
Setelah semua klaim nasabah dibayarkan, nasabah diimbau untuk mengalihkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi. Ini memberikan peluang bagi nasabah untuk kembali bertransaksi dan menyimpan uangnya dengan aman, karena semua bank yang beroperasi secara sah di Indonesia dijamin oleh LPS.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 atau mengunjungi situs resmi LPS.