BeritaPerbankan – Pilihan masyarakat untuk memilih bank tempat mereka menabung, membuka deposito dan transaksi lainnya semakin banyak dengan kehadiran sejumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh nasabah adalah apakah simpanan nasabah di bank asing dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?.
Sejumlah bank asing yang berkiprah di Indonesia ikut mewarnai peta persaingan industri perbankan nasional. Kekinian pilihan untuk menabung tidak melulu di bank berstatus BUMN atau bank swasta nasional namun ada pula bank asing yang bisa jadi alternatif untuk kegiatan transaksi keuangan perbankan.
Beberapa bank asing yang cukup dikenal di Indonesia adalah CIMB Niaga, OCBC NISP, Bank HSBC, UOB Indonesia, Bank DBS, Citibank dan masih banyak lagi bank asing yang membuka cabang di Indonesia.
Kembali ke pertanyaan di awal, apakah LPS menjamin simpanan nasabah di bank asing tersebut?. Jawabannya adalah LPS menjamin simpanan bank asing yang beroperasi di Indonesia.
LPS menjelaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS.
Meskipun bank asing yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS namun perlu diketahui ada syarat 3T yang wajib dipenuhi agar simpanan nasabah dijamin LPS.
Syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Beberapa saat yang lalu LPS sempat menyoroti masih ada bank yang memberikan bunga simpanan maupun deposito di atas LPS rate yang kini berada di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
LPS mendapati ada bank yang memberikan bunga hingga 8 persen. Hal itu jelas membuat simpanan nasabah tidak dijamin LPS saat bank dilikuidasi otoritas pengawas.
Sejumlah bank secara terbuka mengatakan bahwa ada jenis-jenis simpanan yang dimasukkan dalam penjaminan LPS yang artinya bunga simpanan di bawah 3,5 persen dan beberapa jenis simpanan tidak dijamin LPS karena bunga yang diberikan di atas tingkat bunga penjaminan.
Penawaran cashback yang tinggi juga masih menjadi tren terutama bagi bank-bank kecil yang berdiri untuk menarik minat calon nasabah. LPS mengingatkan bahwa cashback termasuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat untuk memastikan simpanan mereka telah sesuai dengan syarat 3T. Purbaya meminta bank bersikap transparan pada nasabah jika simpanan mereka memang tidak dijamin LPS karena bunga simpanan yang tinggi.
Masyarakat berhak menerima informasi terkait program penjaminan simpanan LPS dari pihak bank sebelum membuka rekening tabungan, deposito dan jenis simpanan lainnya.
LPS menegaskan tidak memiliki kewenangan mengatur besaran suku bunga simpanan bank. Hanya saja LPS meminta pihak bank terbuka kepada nasabah perihal risiko simpanan berbunga tinggi maka otomatis tidak berhak mendapatkan klaim penjaminan saat bank dinyatakan gagal.