BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah di bank dijamin melalui program penjaminan simpanan, dengan batas penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dalam situasi bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Kepala Kantor LPS III Sulawesi Sulampua, Fuad Zaen, bersama Deputi Kepala LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, menyampaikan bahwa LPS melakukan tahapan verifikasi dan rekonsiliasi untuk menetapkan simpanan nasabah layak bayar sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu 90 hari kerja, terhitung sejak bank ditutup. Nasabah simpanan layak bayar dapat mencairkan dana paling lambat lima tahun setelah bank dicabut izin usahanya.
“LPS menjamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau bank tersebut ditutup, LPS mengembalikan maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.
Fuad menjelaskan, tim likuidasi yang dibentuk LPS akan melakukan penjualan seluruh aset, mulai dari gedung, kendaraan operasional, hingga perlengkapan kantor untuk memenuhi kewajiban bank kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk simpanan nasabah.
“Selebihnya akan mengikuti proses likuidasi. Tim likuidasi akan melakukan penjualan aset, mulai dari gedung, kendaraan, hingga perlengkapan kantor. Bahkan sapu milik bank pun ikut dilelang,” jelas Fuad.
Ia menegaskan bahwa peluang pengembalian dana di atas Rp2 miliar sepenuhnya bergantung pada kecukupan nilai aset bank tersebut. Jika hasil penjualan aset mencukupi, maka sisa dana nasabah dapat dibayarkan. Sebaliknya, apabila nilai aset tidak mencukupi, maka kelebihan dana tersebut tidak dapat dikembalikan.
“Jadi misalnya ada nasabah punya simpanan Rp2,5 miliar. Yang Rp2 miliar dijamin LPS. Sisa Rp500 juta menunggu hasil likuidasi. Kalau cukup, dikembalikan. Kalau tidak cukup, ya berarti tidak kembali,” ungkapnya.
LPS meminta masyarakat yang memiliki dana lebih dari Rp2 miliar untuk menyimpan di rekening bank yang berbeda agar dijamin penuh oleh LPS saat bank ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, nasabah juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan. LPS hanya menjamin simpanan nasabah yang memenuhi tiga syarat yaitu simpanan tercatat di bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kejahatan yang merugikan bank.
Tingkat bunga penjaminan bank umum yang berlaku untuk periode September 2025 hingga Januari 2026 adalah 3,5%. Sementara itu untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS berlaku 6% dan simpanan dalam mata uang asing 2%. Besaran TBP akan dievaluasi, setidaknya tiga kali dalam setahun, menyesuaikan dengan kondisi keuangan domestik dan global.











