BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjalankan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang LPS, setiap bank yang beroperasi di wilayah negara Republik Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan yang dikelola oleh LPS.
Pada triwulan I 2024, tercatat terdapat 1.672 bank di Indonesia, yang mengalami penurunan sebanyak delapan bank dibandingkan dengan triwulan IV 2023 karena adanya satu bank baru, tujuh bank yang izin usahanya dicabut, serta dua bank yang melakukan merger.
LPS secara konsisten menjalankan mandat undang-undangnya untuk menjaga cakupan penjaminan di atas 90%. Pada Februari 2024, LPS berhasil menjamin 99,9% dari total rekening di Bank Umum, setara dengan 568,5 juta rekening. Secara nominal, simpanan yang dijamin mencapai 46,81% dari total simpanan atau sekitar Rp3.973 triliun.
Untuk memastikan kesiapan dalam pendanaan klaim simpanan nasabah di masa mendatang, LPS terus meningkatkan tingkat kecukupan Cadangan Penjaminan. Hingga Februari 2024, Cadangan Penjaminan LPS telah mencapai Rp174,84 triliun, mengalami pertumbuhan 14,01% secara tahunan (year on year). Rasio Cadangan Penjaminan terhadap Total Simpanan perbankan (baik Bank Umum maupun BPR) telah mencapai 2,02%.
Dalam hal rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah, LPS menunjukkan kinerja yang impresif. Rata-rata waktu penyelesaian proses ini pada triwulan I 2024 adalah 13 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang LPS yang menetapkan batas maksimal 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank. Efisiensi ini menunjukkan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan yang cepat dan tepat kepada para nasabah.
Selain itu, LPS juga terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap penyampaian laporan data ringkas Single Customer View (SCV) oleh perbankan. Berdasarkan laporan SCV per bank untuk periode Februari 2024, seluruh Bank Umum telah menyampaikan laporan tepat waktu, menunjukkan kepatuhan yang tinggi dari pihak perbankan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam laporan LPS disebutkan bahwa terdapat penurunan total simpanan di Bank Umum pada Februari 2024 sebesar 0,3% dibandingkan dengan posisi pada triwulan IV 2023, menjadi Rp8.489 triliun. Dari total simpanan ini, deposito menjadi jenis simpanan terbesar dengan porsi 36,9%. Dari segi prinsip usaha bank, simpanan konvensional mendominasi dengan porsi 92,2%.
Dilihat dari tiering simpanan, porsi terbesar berada pada tiering simpanan di atas Rp5 miliar, yaitu sebesar 53,4%. Sementara itu, bank milik negara (BUMN) memiliki porsi nominal simpanan terbesar dengan kontribusi 43,8%. Dalam hal valuta, simpanan dalam rupiah mendominasi dengan porsi 84,4%.
Jumlah rekening simpanan di Bank Umum pada Februari 2024 mencapai 568,5 juta rekening, tumbuh 1,5% dibandingkan dengan posisi triwulan IV 2023. Tabungan masih menjadi jenis simpanan terbesar dengan porsi 98,1% dari total rekening. Berdasarkan prinsip usaha, simpanan konvensional juga mendominasi dengan porsi 89,8% dari total rekening. Porsi rekening simpanan terbesar berada pada tiering di bawah Rp100 juta, yaitu sebesar 98,8%.
Selanjutnya, berdasarkan kepemilikan, bank BUMN memiliki porsi rekening simpanan terbesar, yakni sebesar 58,9%. Dalam hal valuta, simpanan dalam rupiah menjadi yang dominan dengan porsi 99,4%. Berdasarkan cakupan penjaminan maksimum Rp2 miliar, sebanyak 99,9% dari total rekening atau setara dengan 568,1 juta rekening dijamin penuh oleh LPS.