BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang didirikan Pemerintah pada tahun 2004 hadir sebagai institusi yang berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjamin dana simpanan masyarakat di bank. Kehadiran LPS menjamin dana nasabah terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyrakat terhadap industri perbankan yang sempat menurun drastis saat terjadi krisis moneter pada tahun 1998, yang menyebabkan sejumlah bank bangkrut.
Fungsi penjaminan dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada simpanan nasabah hingga batas tertentu jika bank tempat nasabah menyimpan uang mengalami kegagalan. Sementara itu fungsi kedua adalah menjaga stabilitas sistem perbankan melalui penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan fungsi penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Program Penjaminan Simpanan
Program penjaminan simpanan telah dijalankan oleh LPS sejak tahun 2005, yang mana program ini memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah di seluruh bank yang menjadi peserta penjaminan LPS. Adapun simpanan yang dijamin meliputi simpanan giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang setara dengan itu.
Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dalam kondisi bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berbeda untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Untuk simpanan di bank umum, tingkat bunga penjaminan saat ini adalah 4,25% untuk simpanan dalam rupiah dan 2,25% untuk simpanan dalam valuta asing (valas). Sementara itu, untuk BPR, tingkat bunga penjaminan ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%. Penetapan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan secara berkala dan dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi dan perbankan.
Besaran tingkat bunga penjaminan ini juga merupakan salah satu syarat penting dalam program penjaminan simpanan selain simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank dan nasabah tidak terlibat tindak pidana perbankan seperti kredit macet dan fraud.
Setelah bank dicabut izin operasionalnya, selanjutnya LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan layak bayar. Proses ini berlangsung secara bertahap hingga 90 hari kerja, terhitung sejak bank dinyatakan bangkrut.
Dalam catatan kinerja program penjaminan, LPS berhasil membayarkan klaim simpanan nasabah paling cepat 5 hari kerja. Ini berkat sejumlah inovasi yang dilakukan Tim Likuidasi LPS agar nasabah cepat mendapatkan kembali dana simpanan mereka. Pencairan klaim simpanan akan dilakukan oleh bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Perlu diketahui bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun.
Melansir dari laman www.lps.go.id disebutkan bahwa simpanan nasabah yang masuk dalam kategori tidak layak bayar, artinya simpanan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, LPS memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa sejumlah bukti yang diperlukan.
Apabila keputusan LPS tidak berubah, maka nasabah dipersilakan untuk menempuh upaya hukum ke pengadilan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa sebagian besar simpanan nasabah gagal mendapatkan jaminan dari LPS disebabkan oleh suku bunga simpanan yang diterima nasabah melampaui bunga penjaminan.
LPS mencatat pada Juli 2024, terdapat sejumlah bank digital yang menawarkan suku bunga deposito hingga 9% per tahun. Nasabah perlu memahami bahwa deposito tersebut tidak dijamin oleh LPS karena tidak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan untuk melarang bank memberikan bunga simpanan yang tinggi. Namun pihak bank wajib memberikan pemahaman dan informasi lengkap mengenai risiko simpanan berbunga tinggi yang tidak dijamin LPS.
LPS telah berkoordinasi dengan OJK untuk menyurati sejumlah bank untuk memastikan bank beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain menjamin simpanan, LPS juga berperan dalam menangani bank-bank yang gagal. Dalam situasi di mana sebuah bank dinyatakan gagal, LPS akan melakukan upaya penyelesaian melalui likuidasi atau penjualan aset untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.