Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara konsisten terus menyosialisasikan tugas dan fungsi LPS kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan. Seperti dalam kegiatan reses Anggota Komisi XI DPR RI dapil 1 Fraksi Partai Nasdem, H Fauzi Amro pada Senin (27/7).
Dalam kegiatan tersebut, lansia di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan bantuan 40 kursi roda. LPS sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya memahami fungsi LPS.
LPS hadir menjamin simpanan nasabah perbankan yang ada di Indonesia dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Selain itu LPS juga akan segera melaksanakan Program Penjaminan polis asuransi sesuai dengan mandat UU P2SK pada tahun 2028 mendatang.
Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi LPS, Junior Simorangkir, dalam kegiatan tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan keamanan dana simpanan mereka di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah baik itu di bank umum maupun BPR/BPRS.
LPS akan mengganti simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, sehingga nasabah tidak menderita kerugian dalam situasi bank gagal bayar. Nasabah hanya perlu memastikan simpanan sudah memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan LPS yaitu seluruh aliran dana harus tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank atau melanggar hukum seperti kredit macet, pemalsuan dokumen atau penipuan.
Tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum dan BPR terdapat perbedaan. Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 berlaku 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen simpanan di BPR dan 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing.
“Hadirnya kita agar masyarakat gak takut lagi untuk mnyimpan dana mereka di bank, dimana LPS akan menjamin uang mereka jika bank tersebut ditutup, dan memang sudah sebaiknya kita menggalakkan terus agar masyarakat mau simpan uang mereka di bank,” ungkapnya.
LPS juga semakin gencar memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. Terlebih saat ini indeks literasi keuangan masih terdapat gap yang cukup besar dengan indeks inklusi keuangan.
Terkait dengan amanat baru UU P2SK yaitu penjaminan polis, LPS optimis hal ini akan membuat industri perasuransian nasional semakin tumbuh dan berkembang. Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi dapat meningkat dan pemegang polis juga akan merasa lebih nyaman dan aman membeli produk asuransi karena adanya jaminan perlindungan dari LPS.
Masih memiliki waktu lima tahun sebelum Program Penjaminan Polis mulai diberlakukan tahun 2028, LPS terus melakukan sejumlah persiapan. Bahkan LPS telah mengumumkan Road Map atau Rencana Strategis 2023-2028 dalam rangka mendukung pelaksanaan UU P2SK di tubuh LPS.
Pada tahun 2023, LPS akan memprioritaskan penyusunan struktur organisasi, prosedur bisnis, sistem tata kelola, dan kebijakan yang diperlukan. Tahun 2024 menyelesaikan penyusunan peraturan dan secara bertahap mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan.
Selanjutnya, pada tahun 2025, perhatian utama akan difokuskan pada pemenuhan infrastruktur, pengembangan teknologi informasi, dan penyempurnaan pemenuhan kebutuhan SDM.
Periode 2026-2027 LPS akan menyelesaikan semua tahapan yang terkait dengan mandat baru mereka, sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap langkah yang telah diambil.
Lalu pada tahun 2028 LPS akan mulai menjalankan program penjamian polis asuransi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan UU P2SK yaitu lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. LPS optimis program ini mampu menjawab keresahan masyarakat tentang jaminan polis asuransi dan perusahaan asuransi tanah air bisa menjadi pemain utama di dalam negeri. Pasalnya LPS menemukan perusahaan asuransi asing masih mendominasi perasuransian di Indonesia.