BeritaPerbankan – Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono di Solo, Jawa Tengah menyampaikan komitmen Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) memberikan asa aman kepada nasabah perbankan dan menjaga stabilitas keuangan industri perbankan.
Didik mengatakan LPS akan terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penipuan berkedok investasi dan simpanan ilegal. LPS dalam rangkaian program literasi keuangan juga memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan wewenang LPS serta pentingnya program penjaminan simpanan LPS.
“LPS hadir menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya para nasabah perbankan. Sekaligus memberikan pemahaman terutama pada nasabah mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS. Jadi jangan khawatir menyimpan uang di bank,” jelas Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam acara Media Gathering di Solo Kamis-Jumat (23-24/6).
LPS prihatin dengan maraknya kasus penipuan investasi bodong dan kejahatan perbankan dengan modus social engineering yang merugikan industri perbankan dan masyarakat/nasabah.
Didik menambahkan LPS telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong dan simpanan di luar perbankan yang mengatasnamakan LPS.
LPS menegaskan lembaganya tidak pernah menawarkan produk investasi ataupun produk simpanan. Didik meminta masyarakat waspada dengan bujuk rayu pelaku yang mengatakan produk investasi dan simpanan mereka dijamin oleh LPS.
Perlu diketahui LPS tidak menjamin produk investasi dan simpanan di luar perbankan. LPS menjamin saldo rekening nasabah yang tercatat di sistem pembukuan bank dan akan mengganti uang nasabah jika bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya.
“Jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu adalah tidak benar,” tegas Didik.
Didik juga menyinggung soal penipuan dengan modus social engineering yang kekinian sering terjadi. Kejahatan perbankan dengan modus social engineering muncul seiring dengan perkembangan teknologi. Pelaku menggunakan media seperti whatsapp, media sosial, SMS, iklan pop up, telpon dan lain sebagainya untuk memperoleh data pribadi korban yang nantinya digunakan untuk mengakses akun perbankan nasabah dan membobol saldo rekening nasabah.
LPS meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan broadcast di whatsapp, DM, SMS maupun telepon yang menjanjikan hadiah undian ataupun berpura-pura menjadi pegawai bank.
Nasabah jangan memberikan informasi data pribadi seperti nomor kartu debit, nomor kartu kredit, PIN, MPIN, kode OTP hingga nama gadis ibu kandung kepada siapapun termasuk oknum yang mengaku dari pihak bank.
Selanjutnya Didik menjelaskan bahwa LPS tidak menjamin dana nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan selama bank tersebut masih beroperasi.
Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan.
LPS menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank bagi nasabah bank yang dilikuidasi. Sementara bagi korban penipuan investasi bodong maupun kejahatan perbankan maka kerugian bukan Tanggung Jawab LPS.
Nasabah dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan manajemen bank bersangkutan untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Jika terbukti ada kelalaian pihak bank maka bank wajib mengganti kerugian nasabah.
LPS meminta perbankan membantu nasabah yang menjadi korban kejahatan siber perbankan, meminta bantuan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku serta meningkatkan keamanan sistem informasi perbankan.
Kepada masyarakat LPS berpesan agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu relatif cepat. Waspada juga dengan kejahatan social engineering. Jangan pernah memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.