Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan mandat baru dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah disahkan pada 12 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan salah satu kewenangan baru LPS sesuai dengan UU P2SK adalah penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Purbaya menjelaskan, pengaturan penempatan dana pada BDP dilakukan dengan prosedur yang ketat dan melibatkan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Purbaya menegaskan, LPS hanya akan memberikan suntikan modal kepada BDP yang dinyatakan ‘layak’ mendapatkan bantuan modal berdasarkan penilaian dan rekomendasi OJK.
“Mekanismenya, banknya (BDP) akan minta ke OJK. Jadi, bukan kita yang nentuin ya, nanti OJK mempelajari kalau dibilang visible baru dikasih ke LPS dengan rekomendasi patut layak di beri [penempatan dana] atau tidak,” jelasnya.
Purbaya menerangkan bahwa salah satu kriteria bagi bank untuk memenuhi syarat dalam program penyehatan adalah bank yang tidak mengakses pinjaman lunak jangka pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.
LPS memastikan kebijakan penempatan dana untuk BDP ini diberikan kepada bank yang memiliki kualitas aset yang baik, untuk dijadikan sebagai agunan pinjaman modal. Purbaya menyatakan, program penempatan dana ini ditujukan untuk menjaga likuiditas perbankan sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Pengaturan penempatan dana ini dilakukan juga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“OJK nanti akan [hadirkan] persyaratan mengenai aset-aset seperti apa yang dijadikan agunan. Nanti setelah itu dikasih ke kita, kita pelajari kalau bagus maka kita masuk,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa dalam UU P2SK, LPS diberikan tambahan wewenang. Selain mengatur mengenai pengelolaan dana di Bank Dalam Penyehatan (BDP), LPS juga akan memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap bank dan perusahaan asuransi, menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), dan pengecualian tertentu dari UU PT, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.
Program penjaminan polis asuransi direncanakan akan mulai dilakukan pada 12 Januari 2028, sesuai dengan amanat UU P2SK yang memberikan waktu kepada LPS paling lambat 5 tahun setelah UU P2SK disahkan, untuk kemudian penjaminan polis direalisasikan.
Pada Juni lalu, LPS mengumumkan telah mengubah struktur organisasi dengan pembidangan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus program penjaminan polis. LPS menargetkan posisi ini akan diisi paling lambat pada tahun 2027.
LPS memastikan dalam pelaksanaan PPP, hanya perusahaan asuransi yang sehat, yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis. Oleh karena itu LPS terus mendorong industri asuransi mempersiapkan diri menyambut program terbaru LPS ini, mulai dari perbaikan tata kelola perusahaan, manajamen risiko hingga kesehatan keuangan perusahaan.