Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah dana simpanan nasabah bank pada April 2023 mencapai Rp 8.057 triliun. Jumlah tersebut naik sebanyak 6,5 persen secara tahunan (YoY).
Banjir likuiditas perbankan tersebut didorong oleh kenaikan nominal tiering simpanan nasabah kaya di atas Rp 5 miliar yang tercatat sebanyak Rp 4.240 triliun atau setara dengan 52,6 persen dari total simpanan yang ada di perbankan.
Simpanan nasabah tajir tersebut sebanyak 42,8 persen diantaranya terparkir di bank swasta nasional dengan total simpanan mencapai Rp 3,451 triliun.
Berdasarkan data distribusi simpanan LPS, jumlah rekening nasabah bank tercatat mengalami pertumbuhan tipis secara bulanan yaitu 0,1 persen MoM. Namun jika dilihat berdasarkan data tahunan, tumbuh sebesar 7,9 persen YoY menjadi 511,6 juta rekening.
“Kenaikan nominal simpanan tertinggi terdapat pada jenis simpanan deposit on call sebesar 6,1 persen MoM,” tulis LPS dalam laporan terbarunya.
Secara tahunan, simpanan deposit on call tumbuh 12,9 persen YoY. Meskipun mengalami kenaikan yang cukup besar, namun kontribusi deposit on call masih relatif kecil yaitu hanya 0,8 persen dari total simpanan perbankan pada April 2023, dengan nominal simpanan sebesar Rp 62 triliun.
Sementara itu simpanan deposito berkontribusi paling besar dengan cakupan mencapai 36,7 persen dari total simpanan nasabah di bank.
Rekening tabungan masih mendominasi rekening simpanan di bank dengan jumlah mencapai 500,88 juta rekening. Jumlah itu berkontribusi sebanyak 97,9 persen, dengan kenaikan bulanan 0,1 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mayoritas simpanan nasabah bank disimpan di bank jumbo yang masuk dalam kelompok bank dengan modal inti (KBMI) IV yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Central Asia (BCA), dengan kontribusi simpanan sebesar Rp 4.096 triliun atau setara dengan 50,8 persen.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan simpanan nasabah bank yang terus meningkat, masih belum dapat mengoreksi rasio simpanan terhadap produk domestik Bruto (PDB) yang masih tergolong rendah yaitu 38,38 persen.
Rasio simpanan terhadap PDB Indonesia masih tertinggal dari negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina yang masing-masing berada di level 141,14 persen, 122,59 persen, 135,69 persen dan 77,74 persen.
“Dibandingkan negara tetangga, kalau dilihat Filipina, Thailand, Singapura, dan Malaysia kita ada di bawah. Jadi, orang kita masih kurang nabung atau bisa saja tidak punya duit, yang jelas tabungan masih kurang,” katanya.
LPS juga menyoroti masih ada masyarakat yang belum mempercayakan uang mereka disimpan di bank karena khawatir soal keamanan dana simpanan saat bank mengalami masalah.
Purbaya memastikan seluruh simpanan nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dijamin LPS sepanjang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank rugi seperti kasus kredit macet atau tindakan penipuan (fraud).
LPS mencatat cakupan penjaminan LPS hingga Mei 2023 telah mencapai 511,33 juta rekening yang dijamin penuh LPS atau setara dengan 99,9 persen. Sedangkan 0,1 persen sisanya atau 332,31 ribu rekening dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar.
Tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Berdasarkan data LPS, sejak tahun 2005 hingga 2023 LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 271.237 rekening nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,75 triliun atau setara dengan 82 persen dari total simpanan bank yang dilikuidasi LPS.
Sementara itu sebanyak 19.101 rekening nasabah senilai Rp 373 miliar masuk dalam kategori tidak layak bayar sehingga LPS tidak dapat memberikan klaim penjaminan kepada nasabah tersebut karena tidak memenuhi syarat 3T.
LPS menyayangkan masih ada masyarakat yang mengabaikan syarat 3T penjaminan LPS. Padahal tujuan dari program penjaminan LPS tersebut adalah memberikan jaminan pengembalian dana nasabah bank yang bermasalah sehingga nasabah tidak mengalami kerugian saat bank dinyatakan gagal bayar.
Sebanyak 76 persen dari simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh penerimaan bunga simpanan dan cashback yang melebihi ketentuan Tingkat bunga penjaminan LPS.