BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis laporan Distribusi Simpanan Bank Umum edisi November 2021. Dalam laporan tersebut LPS mencatat penduduk Indonesia memiliki rekening di bank umum sebanyak 384,95 juta rekening.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan 1,7% month to month (mom) dengan total simpanan sebanyak Rp 7.388 triliun atau bertambah sebanyak 1,2% mom.
“Simpanan yang disajikan dalam laporan ini meliputi dana pihak ketiga dan simpanan dari bank lain, tidak termasuk simpanan cabang luar negeri dan pinjaman bersaldo kredit,” tulis LPS dalam laporan.
Dalam laporan tersebut menunjukan rekening tabungan saldo di atas Rp 5 Miliar mengalami kenaikan tertinggi dibandingkan kelompok lainnya sebanyak 8,4% secara tahunan (yoy) dengan total rekening hingga tahun 2021 tercatat 119.219 rekening.
Sementara tiering simpanan Rp 2 miliar hingga Rp 5 Miliar tercatat sebagai kelompok rekening tabungan dengan jumlah terbanyak yaitu 315 juta rekening dengan kenaikan secara tahunan 4,6%.
Dengan demikian jumlah rekening yang dijamin secara penuh oleh LPS sebanyak 384,6 juta rekening atau 99,9%. Sementara sisanya 0,1% atau sebanyak 300 ribu rekening dijamin sebagian maksimal Rp 2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa LPS menjamin seluruh simpanan nasabah perbankan baik di bank umum maupun BPR dengan total saldo yang dijamin adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia sudah dipastikan dan wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hal itu untuk mengantisipasi apabila bank gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh OJK.
Namun nasabah perlu memerhatikan syarat 3T agar simpanan di bank dijamin LPS. Syarat yang dimaksud adalah saldo tabungan Tercatat di sistem pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak membuat bank gagal dengan kredit macet salah satunya.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK.
Hasilnya LPS akan merilis daftar simpanan layak bayar dan menunjuk bank tertentu untuk melakukan pembayaran kepada nasabah.
Nasabah wajib melakukan klaim penjaminan maksimal 5 tahun setelah bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup. Apabila melebihi tempo yang ditetapkan maka hak pembayaran penjaminan hangus.
Masyarakat dapat melihat pengumuman daftar simpanan layak bayar LPS di media cetak, elektronik, situs resmi LPS maupun di pengumuman di bank.
Nasabah wajib membawa dan menunjukan dokumen yang dipersyaratkan seperti kartu identitas asli, bukti kepemilikan simpanan dan dokumen lainnya yang diminta oleh pihak bank.
Lalu uang pembayaran dapat ditransfer ke rekening tabungan nasabah atau dicairkan dalam bentuk cash.
Namun Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan agar nasabah mencairkan uang penjaminan dengan metode transfer untuk mempercepat proses pencairan dan mempertimbangkan aspek keamanan nasabah sendiri.
Purbaya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bank yang menawarkan cashback atau bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Hampir 80% nasabah yang tidak masuk daftar simpanan layak bayar disebabkan karena menerima keuntungan berupa cashback dan bunga yang tinggi.
Akibatnya nasabah tidak mendapatkan hak penjaminan dari LPS dan harus menunggu proses likuidasi bank untuk memperoleh kepastian nasib simpanan mereka.
LPS menemukan ada sejumlah bank memberikan bunga simpanan yang tinggi untuk mendongkrak pengumpulan dana pihak ketiga (DPK ).
Purbaya menegaskan LPS tidak melarang bank memberikan bunga yang tinggi, namun pihak bank harus transparan memberikan informasi kepada nasabah bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yang ditetapkan.