BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi mulai 2027, dengan catatan kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kehadiran program ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menjelaskan bahwa LPS pada awal pembentukannya hanya berfokus pada penjaminan simpanan perbankan. Namun, seiring perkembangan regulasi, mandat LPS diperluas hingga mencakup penjaminan polis asuransi. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Ia menuturkan bahwa regulasi tersebut telah memperkenalkan konsep lembaga penjamin polis dan memberikan tenggat maksimal tiga tahun untuk mengatur pelaksanaan teknis penjaminan polis asuransi.
Suwandi menegaskan bahwa objek perlindungan LPS adalah polis asuransi, bukan perusahaan asuransinya. Fokus utama penjaminan adalah memastikan manfaat perlindungan dalam polis tetap berjalan dan berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat membeli asuransi untuk menjamin masa depan, termasuk ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah atau berhenti beroperasi. Dalam kondisi tersebut, LPS hadir untuk memberikan kepastian bahwa manfaat polis tetap terlindungi.
Selain menjaga keberlangsungan polis, LPS juga bertugas memastikan kewajiban pembayaran klaim dipenuhi. Klaim yang menjadi utang perusahaan asuransi harus tetap dibayarkan, sementara polis yang masih aktif dapat dialihkan ke perusahaan asuransi lain agar perlindungan nasabah tetap berjalan.
Meski demikian, penjaminan tersebut akan diterapkan dengan persyaratan tertentu. Adapun jenis polis yang masuk dalam cakupan perlindungan meliputi asuransi jiwa dan asuransi umum dengan berbagai variannya, tidak termasuk produk asuransi yang mengandung unsur investasi.
Suwandi menjelaskan bahwa untuk produk yang memiliki kombinasi proteksi dan investasi, LPS hanya menjamin aspek perlindungannya. Dengan demikian, manfaat utama polis tetap terjaga melalui mekanisme yang disebut transfer polis.
Transfer polis merupakan proses pengalihan polis ke perusahaan asuransi lain guna memastikan keberlanjutan hak dan kewajiban pemegang polis. Dalam mekanisme ini, polis tetap berlaku, manfaat tidak berkurang, dan nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim.
Selain transfer polis, LPS juga memiliki mandat untuk memastikan proses pembayaran klaim (pay out), yakni pencairan dana klaim kepada nasabah atau ahli waris setelah klaim disetujui. Namun, Suwandi menekankan bahwa seluruh perlindungan tersebut hanya berlaku bagi polis yang tercatat secara sah dan tidak terkait dengan tindakan kecurangan. Ia menambahkan bahwa kriteria penjaminan masih terus disempurnakan dan akan dikaji lebih lanjut hingga 2028.
Sebagai informasi, tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, bahkan tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN seperti Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Berkaca pada praktik di negara lain, LPS optimistis bahwa penerapan penjaminan polis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan pendapatan premi asuransi.











