TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

LPS Kaji Peluang Kenaikan Nilai Simpanan yang Dijamin di Atas Rp2 Miliar

oleh Permadi
27/11/2024
in Finansial
Reading Time:2 mins read
128 5
0
LPS Kaji Peluang Kenaikan Nilai Simpanan yang Dijamin di Atas Rp2 Miliar
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Komisi XI DPR RI memberikan usulan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk meningkatkan batas nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah di satu bank, di atas Rp2 miliar. Hal ini disampaikan anggota dewan dalam dapat kerja antara Komisi XI dengan Dewan Komisioner LPS, pada Rabu (20/11/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa LPS akan melakukan kajian usulan kenaikan batas simpanan yang dijamin sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Purbaya menargetkan hasil kajian ini akan disampaikan pada kuartal I tahun 2025 dalam agenda rapat bersama Komisi XI DPR.

“Kami akan melakukan kajian, dan keputusan akan diambil berdasarkan hasil kajian tersebut. Kami sepakat untuk mempertimbangkannya,” ujar Purbaya.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat tersebut, mengemukakan pentingnya mempertimbangkan kenaikan jumlah simpanan yang dijamin dalam program penjaminan simpanan LPS. Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa salah satu rujukan yang dapat menjadi dasar pertimbangan kenaikan ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah orang kaya, ini bisa menjadi salah satu dasar pertimbangan LPS,” ungkapnya.

Selain itu, Misbakhun juga menyebutkan faktor underground economy atau ekonomi bawah tanah sebagai salah satu variabel yang harus diperhitungkan dalam menentukan besaran simpanan yang dijamin. Ia menilai bahwa integrasi dan ketahanan sistem keuangan nasional memerlukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi riil yang belum sepenuhnya terpantau dalam statistik resmi.

Merespons hal ini, Purbaya mengakui bahwa sebelumnya LPS pernah mendapat masukan serupa dari ekonom Amerika Serikat, Joseph Stiglitz, mengenai perlunya evaluasi terhadap batas nilai simpanan yang dijamin. Namun, Purbaya menyoroti bahwa pandangan terkait underground economy merupakan pendekatan baru yang belum pernah dibahas secara mendalam.

“Pandangan soal underground economy ini adalah perspektif yang baru. Saya akan meminta tim riset kami untuk mengkaji lebih jauh mengenai hal ini,” jelas Purbaya.

Sejak diberlakukannya peraturan pada 13 Oktober 2008, LPS menetapkan nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Dalam menghitung jumlah simpanan yang dijamin, saldo dari seluruh rekening nasabah di satu bank akan dijumlahkan. Kebijakan ini berlaku baik untuk bank konvensional, di mana simpanan yang dijamin mencakup pokok dan bunga, maupun untuk bank syariah, yang mencakup pokok dan bagi hasil yang menjadi hak nasabah.

Langkah untuk mengkaji ulang batas simpanan yang dijamin oleh LPS dianggap penting untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan peningkatan jumlah kekayaan individu di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan jumlah individu dengan kekayaan tinggi menunjukkan bahwa batas simpanan yang dijamin perlu disesuaikan agar mencerminkan realitas ekonomi yang baru.

Purbaya menegaskan bahwa kajian yang dilakukan oleh LPS akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi makroekonomi hingga faktor-faktor mikro yang berkaitan dengan perilaku nasabah dan dinamika sistem keuangan nasional. Selain itu, masukan dari para pakar ekonomi internasional seperti Joseph Stiglitz, serta pandangan dari anggota parlemen, akan memperkaya analisis yang dilakukan oleh tim riset LPS.

 

 

Tags: Komisi XI DPRlembaga penjamin simpananLPSPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

LPS: Tumbuh 7,2% Simpanan Nasabah Kaya Capai Rp 4.701 Triliun

Next Post

Bangun Sistem IT BPR/BPRS Senilai Rp160 Miliar, LPS Siapkan 100 Pilot Project di Tahun 2025

Next Post
Peresmian Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya: Langkah Strategis Meningkatkan Layanan dan Kepercayaan Nasabah Bank

Bangun Sistem IT BPR/BPRS Senilai Rp160 Miliar, LPS Siapkan 100 Pilot Project di Tahun 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.