BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023 yang mana terjadi kenaikan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) sebanyak 100 bps menjadi 1,75 persen. Sementara itu TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR tetap ditahan di level 3,75 persen dan 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan kenaikan suku bunga penjaminan valas diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada tahun 2023 mendatang.
Purbaya menjelaskan faktor pendorong terjadinya kenaikan suku bunga penjaminan valas adalah kebijakan bank sentral di luar negeri. Akan tetapi jika masyarakat kita paham bahwa simpanan valas mereka di luar negeri tidak dijamin seharusnya kenaikan tidak terlalu tinggi.
Oleh sebab itu Purbaya mengajak masyarakat untuk memindahkan simpanan mereka di luar negeri ke perbankan Indonesia karena LPS hadir menjamin simpanan nasabah baik untuk simpanan rupiah maupun simpanan valas hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Kalau untuk valas, akan kita pantau secara bulanan. Ini akan bergantung pada kebijakan The Fed. Namun, ketika masyarakat kita paham bahwa simpanan valuta asing di luar negeri tidak dijamin, harusnya kenaikannya tidak tinggi,” tambah Purbaya.
Purbaya mengatakan LPS akan terus memantau perkembangan likuiditas simpanan perbankan secara berkala sebagai landasan utama dalam menentukan arah kebijakan tingkat bunga penjaminan LPS ke depannya.
“Dalam menentukan tingkat suku bunga penjaminan, LPS menggunakan metodologi untuk menangkap pergerakan suku bunga di pasar. Kalau kita lihat, ketersediaan likuiditas rupiah bergantung pada kebijakan yang dikendalikan oleh Bank Indonesia,” ujar Purbaya.
LPS memproyeksikan suku bunga penjaminan simpanan rupiah akan naik namun tidak terlalu signifikan. Hal itu berdampak positif terhadap perekonomian sebab mampu memperkuat penyaluran kredit serta biaya dana yang lebih murah.
Purbaya mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi besaran tingkat bunga penjaminan adalah ketersediaan atau suplai uang (likuiditas) di sistem perbankan. Seperti yang terjadi sekarang, meskipun Bank Indonesia (BI) sudah menaikkan suku bunga acuan cukup besar namun kenaikan suku bunga deposito tercatat masih landai karena likuiditas perbankan yang masih longgar.
LPS memperkirakan adanya potensi kenaikan suku bunga deposito meskipun tidak akan secepat kenaikan suku bunga acuan BI.
“Saya perkirakan ke depan, ada peluang suku bunga deposito akan naik, tapi tidak secepat kenaikan suku bunga BI rate. Ini juga akan dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga penjaminan LPS yang akan kita naikkan secara bertahap bila memang keadaan pasar semakin ketat,” paparnya.
LPS mencatat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah pada periode 3 hingga 30 November 2022 naik secara terbatas sebanyak 37 bps menjadi 2,84 persen.
Hal itu sebagai respon perbankan atas kenaikan suku bunga acuan BI sejak Agustus 2022. Meski demikian suku bunga simpanan rupiah relatif landai karena ketersediaan likuiditas perbankan masih sangat cukup.
Sementara itu SBP simpanan valas naik lebih tinggi sebesar 93 bps ke level 1,37 persen di periode yang sama. Kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari peningkatan suku bunga global yang cukup agresif untuk menahan laju inflasi yang naik signifikan.