BeritaPerbankan – Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam mata uang asing di bank umum tidak terjadi perubahan dari periode sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 30 September 2024.
Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS agar simpanan nasabah dapat masuk ke dalam program penjaminan simpanan. LPS resmi mengumumkan TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum dipertahankan di level 4,25%, simpanan Rupiah di BPR 6,7% dan simpanan dalam valuta asing 2,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Purbaya menuturkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang yang cukup bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga. Selain itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi global selama 2024 menunjukkan perkembangan yang positif, meski masih bergerak dalam laju yang beragam dan belum sepenuhnya mencapai level sebelum pandemi.
Purbaya juga menyoroti beberapa risiko ketidakpastian global yang perlu diwaspadai, seperti penurunan aktivitas manufaktur global, ketegangan geopolitik, dan perubahan kebijakan ekonomi akibat transisi pemerintahan di beberapa negara. Selain itu, ekspektasi pemangkasan suku bunga di berbagai negara juga dapat mempengaruhi sentimen pasar keuangan.
Di dalam negeri, Purbaya menjelaskan bahwa kinerja ekonomi Indonesia tetap stabil dan perlu didorong lebih tinggi. Indikator seperti Indeks Ekspektasi Konsumen yang mencapai angka optimis di 112,4 dan pertumbuhan penjualan riil sebesar 5,8% secara tahunan (Agustus 2024) menunjukkan prospek yang baik. Selain itu, surplus neraca perdagangan sebesar USD 2,9 miliar juga memperkuat ketahanan eksternal negara.
“Dari sinilah aktivitas ekonomi lintas sektor dan ekspansi korporasi perlu terus didorong lebih tinggi agar dapat berkontribusi pada peningkatan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa dorongan untuk mempercepat aktivitas ekonomi lintas sektoral sangat diperlukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini terlihat dari kinerja industri perbankan yang terus membaik, terutama ditopang oleh sektor korporasi. Pada Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,01%. Sektor korporasi memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan kredit dan DPK, masing-masing sebesar 14,50% dan 15,14%.
Kondisi permodalan perbankan juga masih sangat solid dengan rasio kecukupan modal (KPMM) berada pada level 26,48% per Agustus 2024. Likuiditas perbankan masih cukup terjaga, dengan rasio AL/NCD sebesar 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%.
LPS juga mencatat bahwa cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang memadai, sesuai amanat undang-undang. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa 99,27% dari total rekening di bank umum yang terdiri dari simpanan di bawah Rp2 miliar, dijamin sepenuhnya oleh LPS, atau setara dengan 592,42 juta rekening. Sementara di BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,78% atau 15,81 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” tambahnya.
Secara global, cakupan penjaminan simpanan perbankan Indonesia berada di atas rata-rata negara-negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar di angka 80%. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki perlindungan simpanan yang lebih luas dibandingkan negara-negara lain.
LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valas. Saat ini, suku bunga simpanan Rupiah meningkat 17 basis poin menjadi 3,58% dibandingkan periode penetapan TBP pada Mei 2024. Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya ekspansi kredit dan kondisi likuiditas yang semakin ketat. Sementara itu, suku bunga simpanan valas juga naik 2 basis poin menjadi 2,14% pada periode yang sama, dipengaruhi oleh likuiditas valas dan ekspektasi penurunan suku bunga The Fed yang diperkirakan akan mempengaruhi arah kebijakan ke depan.
Purbaya juga mengimbau perbankan untuk selalu transparan dalam menyampaikan informasi mengenai besaran TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi yang mudah diakses maupun saluran komunikasi yang tersedia. Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah dan melindungi dana mereka, ia menegaskan pentingnya bank untuk mematuhi ketentuan TBP yang berlaku saat ini.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.