BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 dapat berdampak pada tren menabung masyarakat, terutama bagi nasabah dengan saldo tabungan di bawah Rp100 juta. Meski kenaikan tersebut tidak akan langsung menyebabkan penurunan tajam, pertumbuhan tabungan masyarakat diproyeksikan akan sulit meningkat secara signifikan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh LPS, tren tabungan masyarakat telah mengalami penurunan, terutama untuk tabungan dengan nominal kecil. Menurutnya, meskipun kebijakan kenaikan PPN belum diterapkan, tren perlambatan ini sudah terlihat, sehingga penambahan beban pajak diperkirakan akan semakin mempersulit pertumbuhan simpanan.
Hasil survei terbaru yang dilakukan pada November 2024 menunjukkan bahwa Indeks Menabung Konsumen (IMK), yang mengukur kecenderungan masyarakat untuk menabung, mengalami penurunan ke level 77,0 dari bulan sebelumnya. Hal ini menandakan adanya perlambatan dalam aktivitas menabung, yang menurut LPS dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi dan beban keuangan masyarakat.
Selain IMK, penurunan juga terjadi pada Indeks Waktu Menabung (IWM), yang turun sebesar 1,9 poin ke level 81,5. IWM menggambarkan persepsi masyarakat mengenai waktu yang tepat untuk menabung, dan penurunan ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang merasa waktu saat ini kurang tepat untuk menyimpan uang di bank. Purbaya menjelaskan bahwa penurunan tersebut belum sepenuhnya dipengaruhi oleh kenaikan PPN, namun situasi ekonomi yang tidak menentu turut berperan.
“Dalam keadaan sekarang, tanpa adanya kenaikan PPN pun tren menabung sudah cenderung menurun. Jadi, jika PPN dinaikkan, tampaknya akan semakin sulit bagi masyarakat untuk meningkatkan tabungannya,” ungkap Purbaya dalam sesi wawancara usai acara LPS Morning Talks di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Meskipun tren menabung sudah menurun, Purbaya menekankan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menyebabkan penurunan drastis pada jumlah tabungan masyarakat, namun peningkatan signifikan pertumbuhan tabungan di bank akan lebih sulit tercapai dengan adanya kenaikan PPN.
“Belum sampai anjlok, tapi saya melihat akan sulit bagi pertumbuhan tabungan untuk meningkat pesat,” tambahnya.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini diyakini tidak akan langsung berdampak signifikan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, setidaknya dalam jangka pendek. Hal ini dikarenakan jika dana yang dihasilkan dari peningkatan pajak dikelola dengan baik oleh pemerintah dan digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka dampaknya terhadap DPK bisa diminimalisir.
“Jika dana PPN digunakan dengan bijak untuk proyek-proyek produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam jangka pendek mungkin kita tidak akan melihat dampak negatif yang terlalu besar. Bahkan, pertumbuhan ekonomi bisa membalik arah dan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Purbaya.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa dalam jangka panjang, kebijakan kenaikan pajak selalu memiliki potensi untuk memperlambat pertumbuhan simpanan masyarakat, terutama jika pertumbuhan ekonomi tidak berjalan sesuai harapan.
Lebih lanjut, LPS memproyeksikan bahwa pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan akan tetap berada di kisaran 6 hingga 7 persen pada tahun 2025, meskipun ada potensi perlambatan akibat kenaikan PPN. Dengan kondisi ekonomi yang cenderung fluktuatif, LPS akan terus memantau dampak kebijakan fiskal, termasuk kenaikan PPN, terhadap sektor perbankan. Purbaya menekankan bahwa LPS akan bersikap adaptif terhadap perubahan yang terjadi, dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.
“Kami memprediksi pertumbuhan DPK masih di angka 6-7 persen, dan hingga saat ini proyeksi tersebut belum kami ubah. Tentu saja, angka ini dapat berubah tergantung pada perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah,” jelas Purbaya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, seperti yang disampaikan oleh Purbaya, dampak dari kebijakan ini terhadap tabungan masyarakat perlu diantisipasi dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak yang berlebihan di sektor perbankan. Dengan pengelolaan dana pajak yang efektif dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, masyarakat diharapkan tetap memiliki ruang untuk menabung dan meningkatkan kesejahteraannya di tengah perubahan kebijakan fiskal.