BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tabungan masyarakat, terutama yang berada di bawah nominal Rp 100 juta, akan menghadapi tantangan untuk mengalami peningkatan signifikan. Hal ini dipengaruhi oleh rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
“Daya beli masyarakat kemungkinan besar akan terpengaruh. Kebijakan kenaikan pajak mungkin belum tepat waktu, tetapi saya tidak bisa memastikan, mungkin pemerintah memang membutuhkan tambahan dana untuk menutupi defisit anggaran. Jika dana tersebut dialokasikan ke program yang bermanfaat bagi masyarakat, dampaknya bisa jadi positif,” ujar Purbaya setelah acara LPS Morning Talks di kantor LPS, Selasa (17/12/2024).
Purbaya menjelaskan bahwa ketika dana masyarakat dialokasikan ke pemerintah, diperlukan waktu sebelum dana tersebut kembali ke sistem ekonomi melalui pengeluaran negara. Hal ini menimbulkan potensi keterlambatan dalam menikmati dampak positif kebijakan ini terhadap ekonomi masyarakat.
“Sebagai contoh, jika dana baru dibelanjakan oleh pemerintah empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi pun baru akan terasa setelah jangka waktu tersebut. Ini bisa memperlambat tren pertumbuhan tabungan,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan survei LPS, meskipun tanpa kebijakan kenaikan pajak, tren pertumbuhan tabungan masyarakat sudah menunjukkan kecenderungan penurunan. Namun, Purbaya menekankan bahwa meskipun pertumbuhan tabungan masyarakat sulit mengalami lonjakan signifikan, hal ini bukan berarti tabungan akan mengalami penurunan drastis dalam waktu dekat.
“Saya tidak melihat tren tabungan akan langsung turun drastis. Namun, memang sulit untuk mengalami peningkatan pesat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa dampak negatif dari kebijakan pajak terhadap tabungan masyarakat dan Dana Pihak Ketiga (DPK) mungkin tidak akan terlihat dalam jangka pendek, selama pemerintah mampu membelanjakan dana tersebut dengan tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jika dana tersebut digunakan secara efektif, ada kemungkinan dalam jangka pendek kita tidak akan melihat dampak negatif yang signifikan. Bahkan, jika pertumbuhan ekonomi dapat diarahkan ke jalur positif, dampak kenaikan PPN bisa diminimalisir,” jelasnya.
Di sisi lain, Purbaya juga menyampaikan bahwa pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan masih stabil pada angka 6% hingga 7%. Menurutnya, LPS belum melihat adanya dampak besar dari kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi atau tabungan masyarakat hingga saat ini.
“Prediksi kami untuk pertumbuhan DPK masih berada di kisaran 6% hingga 7%. Angka ini belum kami ubah, tetapi tentu saja hal ini akan bersifat adaptif tergantung pada perkembangan ekonomi ke depan,” tuturnya.
Meskipun rencana kenaikan PPN diperkirakan dapat mempengaruhi daya beli dan tabungan masyarakat, Purbaya optimis bahwa dampak negatif kebijakan ini dapat ditekan jika dana pemerintah dibelanjakan secara efektif. Pertumbuhan DPK yang stabil menunjukkan bahwa sektor perbankan masih memiliki daya tahan yang kuat, meski tantangan ekonomi tetap ada.
Dengan pengelolaan yang tepat, Purbaya berharap pertumbuhan ekonomi tetap berada di jalur positif, meskipun tantangan kenaikan pajak akan menjadi salah satu faktor yang harus diantisipasi oleh pemerintah dan masyarakat.