BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024, industri perbankan di Indonesia dikejutkan dengan penutupan 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam periode Januari hingga September. Jumlah ini mencatatkan rekor tertinggi dalam 18 tahun terakhir dan jauh melampaui angka penutupan tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya berkisar antara 6 hingga 7 BPR per tahun.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa faktor utama yang menyebabkan penutupan ini adalah kesalahan manajemen di berbagai BPR tersebut.
“Manajemen yang tidak hati-hati dan kurangnya tata kelola yang baik menjadi pemicu utama masalah ini,” ujar Purbaya.
Salah satu kasus penutupan bank yang mencuat pada tahun 2024 adalah pencabutan izin PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional BPR ini pada 13 September 2024. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan nasabah yang cukup banyak, serta memberikan gambaran bagaimana pengelolaan yang kurang baik dapat berdampak pada stabilitas keuangan sebuah bank.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menghimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan untuk mempercepat proses klaim. Annas menekankan pentingnya nasabah memenuhi persyaratan 3T dari LPS agar simpanan mereka dijamin.
“Nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank,” jelasnya.
Penutupan PT BPR Nature Primadana Capital adalah satu dari 15 penutupan BPR yang terjadi sepanjang tahun 2024. Berikut adalah daftar lengkap bank yang telah ditutup oleh OJK tahun ini:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
Izin dicabut oleh OJK pada 13 September 2024. LPS kini sedang memproses klaim simpanan nasabah dan melakukan likuidasi.
2. BPR Wijaya Kusuma
Berlokasi di Madiun, izin BPR ini dicabut pada 4 Januari 2024 akibat gagal memenuhi standar kesehatan keuangan.
3. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
OJK mencabut izin BPRS ini pada 26 Januari 2024 karena masalah tata kelola yang buruk.
4. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Berlokasi di Surakarta, izin dicabut pada 5 Februari 2024 setelah pengelola dan pemegang saham gagal memperbaiki kondisi keuangan bank.
5. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Terletak di Sidoarjo, Jawa Timur, izin operasionalnya dicabut pada 16 Februari 2024 oleh OJK.
6. BPR Purworejo
Izin dicabut sejak 20 Februari 2024 oleh OJK karena permasalahan keuangan.
7. BPR EDC Cash
Bank yang berlokasi di Tangerang ini kehilangan izinnya pada 27 Februari 2024.
8. BPR Aceh Utara
Izin operasional dicabut pada 4 Maret 2024, setelah sebelumnya menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR).
9. PT BPR Sembilan Mutiara
Berlokasi di Sumatra Barat, izinnya dicabut pada 2 April 2024.
10. PT BPR Bali Artha Anugrah
OJK mencabut izin operasional bank ini pada 4 April 2024, dengan likuidasi yang segera menyusul.
11. PT BPRS Saka Dana Mulia
Izin dicabut pada 19 April 2024. BPRS ini berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
12. BPR Dananta
Setelah berada dalam pengawasan OJK sejak Desember 2023, akhirnya izin dicabut pada 2024 karena kondisi kesehatan yang terus memburuk.
13. BPR Bank Jepara Artha
Terletak di Jepara, Jawa Tengah, bank ini juga ditutup akibat permasalahan manajemen dan keuangan.
14. BPR Lubuk Raya Mandiri
Berlokasi di Kota Padang, Sumatra Barat, izin dicabut akibat gagal mengatasi permasalahan likuiditas dan permodalan.
15. BPR Sumber Artha Waru Agung
Bank ini berada dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) hingga akhirnya ditutup pada akhir 2023.
LPS telah berkomitmen untuk melindungi simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan. Dalam setiap kasus penutupan bank, termasuk penutupan 15 BPR di tahun ini, LPS selalu berupaya memastikan bahwa proses likuidasi berjalan lancar dan pembayaran klaim dilakukan dengan tepat.
Namun, Annas Iswahyudi menegaskan kembali pentingnya kesadaran nasabah untuk selalu mematuhi syarat-syarat penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, terutama terkait bunga simpanan yang tidak melebihi batas penjaminan. Ia menambahkan, bahwa tingkat bunga penjaminan LPS akan dievaluasi setidaknya tiga kali dalam setahun. Saat ini bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan di BPR adalah 6,75%, sementara untuk bank umum 4,25%.
“Kami ingin memastikan bahwa hak nasabah tetap terlindungi, namun juga diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan iming-iming bantuan klaim yang tidak benar,” tambahnya.
LPS berharap fenomena bangkrutnya 15 bank sepanjang tahun 2024 ini dapat menjadi pelajaran bagi industri perbankan, khususnya dalam menjaga tata kelola perusahaan dan manajemen yang baik. BPR yang tidak mampu menjaga stabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan harus menghadapi konsekuensi serius, mulai dari penutupan hingga likuidasi aset. Selain itu, LPS juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih lembaga keuangan tempat mereka menabung.