BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah indikasi ketahanan likuiditas perbankan dalam negeri tetap aman. Hal itu menyusul respon sejumlah pihak tentang kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat dan negara lain yang dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kondisi keuangan domestik.
Purbaya menegaskan bahwa ketahanan likuiditas perbankan RI tidak tergantung pada kebijakan moneter negara lain. Menurutnya kondisi domestik kekinian mampu mengendalikan supply uang di sistem.
Data Kementerian Keuangan menunjukan pertumbuhan M0 sistem pada Juli 2020 naik ke level 28 persen. Jumlah dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami tren kenaikan mencapai 133 persen hingga pertengahan tahun 2022.
Purbaya memastikan LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki cara terbaik untuk menghadapi tantangan global, khususnya kebijakan tapering Bank Sentral Amerika Serikat sehingga ketahanan likuiditas perbankan mampu dikendalikan.
Seperti diketahui saat ini Amerika Serikat sedang berjuang menghadapi laju inflasi yang terus meningkat bahkan nyaris membuat negeri Paman Sam itu masuk jurang resesi. The Fed melakukan pengetatan dengan menaikan suku bunga acuan untuk menstabilkan laju inflasi.
Purbaya menjelaskan jika kondisi ekonomi Amerika menunjukan tren pelemahan maka Bank Sentral diprediksi akan menaikan suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) hingga akhir tahun ini.
Purbaya menegaskan meskipun Amerika Serikat dan sejumlah negara tengah mengalami gejolak ekonomi namun bukan berarti nasib ekonomi RI tergantung kebijakan negara lain. Indonesia sudah mampu mandiri dan KSSK sudah menyiapkan kebijakan terbaik untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan keuangan domestik.
LPS akan terus melakukan koordinasi bersama anggota KSSK dan mengamati pergerakan kondisi domestik dan global dalam menentukan tingkat bunga penjaminan (TBP). Namun Purbaya mengatakan penurunan TBP di tengah tren kenaikan suku bunga bank menjadi lebih terbatas.
Sejauh ini bunga penjaminan LPS masih berada di level terendah sepanjang sejarah berdirinya LPS yaitu 3,5 persen untuk simpan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam valuta asing (valas) dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
Besaran LPS rate tersebut berlaku hingga 30 September dan akan diperbaharui untuk periode selanjutnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS akan memperbaharui besaran tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.