BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya tren perlambatan pengumpulan dana pihak ketiga (DPK). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal pertumbuhan DPK yang melanda perlu diwaspadai oleh perbankan.
“Pertumbuhan penghimpunan DPK yang melambat berpotensi memengaruhi strategi pengelolaan likuiditas perbankan,” kata Purbaya.
Meski demikian Purbaya mengatakan ketahanan perbankan masih relatif terjaga karena jumlah likuiditas dan permodalan industri perbankan cukup berlimpah.
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS belum banyak mempengaruhi kenaikan suku bunga deposito perbankan.
Purbaya mengatakan perbankan memerlukan waktu untuk menyesuaikan kebijakan BI dan LPS dengan besaran bunga deposito. Terlebih saat ini kondisi permodalan dan likuiditas perbankan masih longgar sehingga kenaikan suku bunga acuan dan tingkat bunga penjaminan tidak akan memberikan tekanan berarti bagi perbankan.
“Tapi saya lihat dampaknya ke ekonomi secara keseluruhan tidak akan terlalu negatif atau bahkan diabaikan, karena naiknya nggak banyak-banyak amat. Kenaikan terjadi di seluruh lapisan bank untuk yang deposito,” katanya.
LPS memprediksi suku bunga deposito akan naik 10 hingga 15 Basis poin (bps) menjelang akhir tahun 2022. Saat ini suku bunga deposito terpantau mengalami kenaikan namun belum signifikan.
“Kalau dilihat tren dalam beberapa minggu terakhir, data itu belum menunjukkan kenaikan terlalu signifikan. Walaupun bank sentral sudah menaikkan suku bunga acuannya,” jelasnya.
Kenaikan suku bunga acuan BI biasanya akan disusul dengan kenaikan suku bunga deposito perbankan. Seperti kita ketahui, Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan sebanyak 50 bps menjadi 4,25 persen.
Laju inflasi yang terus meroket mendorong Bank Indonesia menaikkan bunga acuan. Sebelumnya pada Agustus 2022 BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen.
Dalam rapat Dewan Komisioner LPS, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR/BPRS. Sementara itu simpanan dalam mata uang asing naik 50 bps menjadi 0,75 persen.