Berita Perbankan – Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah memberikan evaluasi terhadap kinerja sektor perbankan Indonesia. Purbaya menyatakan bahwa kinerja perbankan Indonesia saat ini tetap solid dan terkendali, terutama dalam hal permodalan, likuiditas, kinerja fungsi intermediasi dan rentabilitas.
Dalam pernyataannya pada konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024 di Jakarta, Purbaya mengatakan bahwa fungsi intermediasi perbankan menunjukkan pertumbuhan positif, dengan penyaluran kredit yang melebihi penghimpunan dana.
Sementara itu rasio permodalan (KPMM) industri perbankan tetap berada pada tingkat yang memadai, yakni mencapai 27,46 persen pada Juli 2023. Selain itu, indikator likuiditas, termasuk AL/NCD yang mencapai 118,51 persen dan AL/DPK sebesar 26,49 persen pada Agustus 2023, mencerminkan stabilitas sektor perbankan yang berkelanjutan.
“Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana,” ujarnya.
“Sementara itu ROA perbankan pada periode yang sama stabil sebesar 2,75 persen,” lanjut Purbaya.
Hasil evaluasi ini menggambarkan bahwa sektor perbankan Indonesia terus menjaga soliditasnya dalam menjalankan peran vital sebagai penyedia layanan keuangan yang andal dan berperan sebagai penghubung antara peminjam dan penyimpan dana.
LPS melaporkan, pada bulan Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh sebanyak 9,06 persen secara tahunan (yoy), sementara pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat sebesar 6,24 persen yoy.
“Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik,” ungkap Purbaya.
Purbaya menambahkan kinerja positif dalam hal permodalan dan intermediasi ini diikuti dengan pengendalian risiko kredit yang baik, terutama setelah berlakunya kebijakan restrukturisasi kredit yang ditujukan untuk sektor dan wilayah tertentu. Rasio NPL Bruto (Non Performing Loan) per Agustus 2023 tetap terkendali di kisaran 2,50 persen.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS juga berada pada tingkat yang memadai, melebihi standar yang diamanatkan oleh Undang-Undang sebesar 90 persen dan bahkan melebihi standar internasional best practice yang cakupan penjaminannya hanya 80 persen dari total jumlah rekening nasabah bank.
Berdasarkan data per Agustus 2023, cakupan penjaminan LPS telah mencapai 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum, atau setara dengan 530,72 juta rekening yang mana LPS menjamin seluruh dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, dalam konteks Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, sebanyak 99,98 persen dari seluruh jumlah rekening, yang mencakup seluruh simpanannya hingga batas Rp2 miliar, setara dengan 15,56 juta rekening, juga telah mendapatkan jaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap simpanan nasabah.
Seperti diketahui bahwa LPS siap menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami gagal bayar atau bangkrut. Proses pencairan klaim penjaminan dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).