TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 10 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 12 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 1 day ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

oleh Permadi
02/10/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun
0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah memberikan evaluasi terhadap kinerja sektor perbankan Indonesia. Purbaya menyatakan bahwa kinerja perbankan Indonesia saat ini tetap solid dan terkendali, terutama dalam hal permodalan, likuiditas, kinerja fungsi intermediasi dan rentabilitas.

Dalam pernyataannya pada konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024 di Jakarta, Purbaya mengatakan bahwa fungsi intermediasi perbankan menunjukkan pertumbuhan positif, dengan penyaluran kredit yang melebihi penghimpunan dana.

Sementara itu rasio permodalan (KPMM) industri perbankan tetap berada pada tingkat yang memadai, yakni mencapai 27,46 persen pada Juli 2023. Selain itu, indikator likuiditas, termasuk AL/NCD yang mencapai 118,51 persen dan AL/DPK sebesar 26,49 persen pada Agustus 2023, mencerminkan stabilitas sektor perbankan yang berkelanjutan.

“Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana,” ujarnya.

“Sementara itu ROA perbankan pada periode yang sama stabil sebesar 2,75 persen,” lanjut Purbaya.

Hasil evaluasi ini menggambarkan bahwa sektor perbankan Indonesia terus menjaga soliditasnya dalam menjalankan peran vital sebagai penyedia layanan keuangan yang andal dan berperan sebagai penghubung antara peminjam dan penyimpan dana.

LPS melaporkan, pada bulan Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh sebanyak 9,06 persen secara tahunan (yoy), sementara pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat sebesar 6,24 persen yoy.

“Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik,” ungkap Purbaya.

Purbaya menambahkan kinerja positif dalam hal permodalan dan intermediasi ini diikuti dengan pengendalian risiko kredit yang baik, terutama setelah berlakunya kebijakan restrukturisasi kredit yang ditujukan untuk sektor dan wilayah tertentu. Rasio NPL Bruto (Non Performing Loan) per Agustus 2023 tetap terkendali di kisaran 2,50 persen.

Selain itu, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS juga berada pada tingkat yang memadai, melebihi standar yang diamanatkan oleh Undang-Undang sebesar 90 persen dan bahkan melebihi standar internasional best practice yang cakupan penjaminannya hanya 80 persen dari total jumlah rekening nasabah bank.

Berdasarkan data per Agustus 2023, cakupan penjaminan LPS telah mencapai 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum, atau setara dengan 530,72 juta rekening yang mana LPS menjamin seluruh dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Sementara itu, dalam konteks Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, sebanyak 99,98 persen dari seluruh jumlah rekening, yang mencakup seluruh simpanannya hingga batas Rp2 miliar, setara dengan 15,56 juta rekening, juga telah mendapatkan jaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap simpanan nasabah.

Seperti diketahui bahwa LPS siap menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami gagal bayar atau bangkrut. Proses pencairan klaim penjaminan dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tags: bank umumBPRintermediasikreditlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

Next Post

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

Next Post
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add