BeritaPerbankan – Di era digital seperti sekarang ini modus penipuan semakin marak dan tidak segan mencatut logo dan nama lembaga negara salah satunya yang dialami oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Beberapa saat lalu beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan laman internet soal penawaran pinjaman online mengatasnamakan LPS. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menegaskan penawaran dana pinjaman online tersebut adalah penipuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/05/2022).
Dimas menambahkan LPS sebagai lembaga negara tidak mungkin memberikan penawaran pinjaman karena bukan bagian dari fungsi dan kewenangan LPS. Oleh karena itu LPS mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan melalui media sosial dan internet.
Kementerian Komunikasi dan Informasi menyampaikan bahwa pesan berantai pinjaman online yang mencatut nama LPS adalah hoax alias bohong. LPS menyadari bahwa isu tersebut dapat merugikan masyarakat dan memungkinkan bagi LPS untuk menempuh jalur hukum untuk menjerat para pelaku.
“LPS melalui laman Instagram resminya @lps_idic mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan informasi pinjaman dana online serupa pada Pusat Layanan Informasi LPS agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Konimfo.
LPS mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk indikasi penipuan yang mengatasnamakan LPS melalui Pusat Pelayanan dan Informasi LPS di nomor 021-154, Whatsapp 08111154154, atau email informasi@LPS.go.id.
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi melalui akun resmi media sosial LPS dan situs resmi lps.go.id. LPS menegaskan bahwa dalam memberikan informasi atau pengumuman selalu menggunakan surat pemberitahuan resmi LPS dan dapat dilihat di laman resmi LPS.