BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan likuiditas perbankan terus melanjutkan tren kenaikan pada tahun 2022. Hal itu dilihat dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan fungsi intermediasi perbankan yang terus membaik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kredit bank umum mengalami tren pertumbuhan pada April 2022 sebesar 9,3 persen yoy. Sementara itu DPK tercatat tumbuh sebesar 10,1 persen yoy.
“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3% yoy. Sedangkan pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1%,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (25/5).
Stabilitas likuiditas perbankan juga ditunjang dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03% dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53%.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada hari Rabu, 25 Mei 2022 LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level terendah yaitu 3,50 persen untuk simpanan di rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
LPS tetap mempertahankan besaran TBP yang berlaku pada 28 Mei hingga 30 September 2022 sebagai upaya melanjutkan tren pertumbuhan ekonomi untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sejumlah faktor yang mendorong LPS Mempertahankan TBP di level yang sama seperti pada periode sebelumnya diantaranya penurunan suku bunga bank yang masih lambat dan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang relatif stabil dan pertimbangan kondisi stabilitas keuangan dan sinergi kebijakan bersama anggota KSSK lainnya yang bertugas dalam pemulihan ekonomi nasional .
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” paparnya.
Terakhir LPS meminta seluruh perbankan menginformasikan program penjaminan LPS, besaran tingkat bunga penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS apabila tidak memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP dan tidak merugikan bank seperti kasus kredit macet .