BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya siap menyusun peraturan pelaksanaan untuk program penjaminan polis (PPP) pada tahun ini, dengan target peraturan tersebut akan diterbitkan pada 1 Januari 2025. Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan tugas baru sebagai penjamin asuransi.
Usai konferensi pers di Rumarasa Nusantara, Jakarta pada Rabu (31/07/2024), Purbaya mengatakan bahwa setahun sebelum implementasi, yakni pada 2027, akan dimulai penilaian terhadap perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa daftar yang diajukan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS.
Mekanisme yang akan diterapkan adalah LPS akan menentukan persyaratan asuransi yang bisa dijamin, kemudian daftar perusahaan asuransi tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, LPS akan melakukan uji ulang.
Dalam rangka mempersiapkan mandat barunya untuk menjamin polis asuransi mulai 2028, LPS telah menyusun roadmap yang terdiri dari empat tahap, dimulai pada tahun 2023. Pada tahun 2023, LPS melakukan langkah persiapan seperti perubahan struktur organisasi dan kelembagaan, serta pemenuhan SDM awal. Salah satu langkah tersebut adalah penunjukan Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Survelians, Pemeriksaan, dan Data Asuransi pada September 2023.
Sepanjang tahun 2024 ini, LPS akan menyusun peraturan pelaksanaan, proses bisnis, rencana otomasi, memperbarui blueprint teknologi informasi (TI) dan mempersiapkan infrastruktur dan SDM untuk mendukung program PPP. Tahap selanjutnya pada 2025, LPS akan mengimplementasikan pengembangan teknologi informasi beserta infrastruktur pendukungnya, sesuai dengan blueprint TI yang telah disiapkan.
Terakhir, pada periode 2026 hingga 2027, LPS akan melanjutkan pengembangan teknologi dan memperkuat SDM dengan jumlah dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan PPP. “Hingga saat ini, tidak ada kendala berarti, mungkin hanya sedikit keterlambatan dalam penyusunan peraturan pelaksana, tetapi itu normal. Saya kadang bertemu dengan OJK, kadang tidak, tetapi prosesnya berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Purbaya.