BeritaPerbankan– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengambil langkah konkret untuk mempercepat pencairan dana simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo, yang izin usahanya dicabut pada 20 Februari 2024. BPR Purworejo menjadi bank kelima yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024.
Setelah dinyatakan bangkrut, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Purworejo kini berada di tangan Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejak itu, LPS telah mencairkan klaim simpanan nasabah secara bertahap hingga 16 Juli 2024. Sebagian simpanan nasabah yang tidak tercakup dalam penjaminan LPS, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan, akan diselesaikan berdasarkan hasil likuidasi yang masih berlangsung.
“Untuk dana simpanan nasabah, baik tabungan maupun deposito, sebagian telah kami bayarkan pada tahap pertama dan kedua. Saat ini, kami sedang mempersiapkan pembayaran tahap ketiga,” ujar Ely Susilowati dari Tim Likuidasi LPS untuk BPR Purworejo.
Ely menyampaikan bahwa pembayaran tahap ketiga kemungkinan besar akan dilakukan pada Juli 2024. Nasabah diminta untuk bersabar dan menunggu proses yang sedang dijalankan oleh LPS. Ia juga mengimbau agar nasabah tidak tergiur oleh tawaran dari oknum yang mengatasnamakan LPS atau lembaga lainnya, yang menjanjikan bantuan dalam proses pencairan dengan imbalan tertentu.
“Jika sudah siap dibayarkan, akan ada pengumuman. Pembayaran tahap ketiga kemungkinan bulan Juli ini,” tambah Ely.
Dalam upaya mempercepat pencairan dana, LPS mulai melelang agunan debitur kredit macet. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian hak-hak nasabah. Pada Kamis (11/7), LPS mengadakan investor gathering untuk melelang inventaris berharga di BPR Purworejo. Aset yang dilelang termasuk agunan milik debitur yang tidak mampu melunasi kredit mereka.
“Saat ini lelang sedang berlangsung, penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelas Ely.
Penjabat Sekretaris Daerah Purworejo, R. Achmad Kurniawan, menjelaskan bahwa pasca pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS telah mengambil alih pengelolaan aset, tunggakan, dan agunan di BPR Purworejo. LPS kini sedang mencari investor untuk membeli aset-aset tersebut guna menutupi dana simpanan dan deposito milik nasabah.
“LPS sekarang sedang mencari investor yang mau membeli aset-aset BPR untuk menutup dana simpanan maupun deposito nasabah,” jelasnya.
Achmad Kurniawan juga mengimbau nasabah yang belum menerima dana mereka agar tetap tenang dan terus menjalin komunikasi dengan LPS.
“Beberapa klaim sudah diselesaikan, dan yang belum juga akan segera diproses oleh LPS,” tutupnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh LPS menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Proses likuidasi dan lelang aset diharapkan dapat segera mengembalikan dana nasabah yang tertahan, serta memberikan kepastian dan rasa aman bagi para nasabah BPR Purworejo.