BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional dengan melaksanakan resolusi bank dan membayar klaim penjaminan atas simpanan nasabah pada bank-bank yang dilikuidasi. Hingga kuartal III 2024, LPS telah menyelesaikan likuidasi 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut tahun ini.
Dalam Laporan Kelembagaan Triwulan III 2024 yang dipublikasikan oleh LPS dan disampaikan melalui media, LPS mengonfirmasi bahwa dari total rekening nasabah yang ada di 15 BPR/BPRS tersebut, sebanyak 107.467 rekening atau 80,13% dari total rekening yang dilikuidasi dinyatakan layak bayar. Total nilai simpanan layak bayar mencapai Rp725,98 miliar atau 99,23% dari keseluruhan simpanan di bank-bank tersebut.
Selain menangani proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan, LPS juga aktif dalam menanggapi keberatan nasabah yang terkait dengan klaim penjaminan. Hingga kuartal III 2024, terdapat 102 nasabah dengan total 213 rekening yang mengajukan keberatan kepada LPS, dengan nilai keberatan mencapai Rp35,55 miliar.
LPS menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses oleh para nasabah melalui aplikasi penanganan keberatan yang tersedia di situs resmi LPS. Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan klaim melalui tautan yang telah disediakan di situs tersebut. Dalam laporannya pada Senin (25/11/2024), LPS menegaskan bahwa nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan selama proses likuidasi berjalan.
“Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui aplikasi penanganan keberatan nasabah di situs web LPS, melalui tautan https://www.lps.go.id/keberatan-nasabah,” demikian tertulis dalam laporan LPS.
Dalam kurun waktu hingga kuartal III 2024, LPS masih secara aktif menangani proses likuidasi 17 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun 2023 dan 2024. Proses ini menjadi bagian dari tanggung jawab LPS dalam menyelesaikan bank-bank yang dinyatakan gagal dan memastikan hak nasabah dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Sejak berdirinya pada tahun 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani total 138 bank gagal. Dari jumlah tersebut, hanya satu bank yang diputuskan untuk diselamatkan, sementara 137 bank lainnya, yang terdiri dari 136 BPR/BPRS dan satu bank umum, dilikuidasi oleh LPS. Likuidasi dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah yang terdampak.
Pada tahun 2024, LPS telah menyelesaikan likuidasi terhadap 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Berikut adalah daftar bank yang telah dilikuidasi oleh LPS sepanjang tahun ini:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
LPS memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara transparan dan akuntabel. LPS juga menjamin bahwa para nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan akan menerima pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.