BeritaPerbankan – Selama periode 2005 hingga 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat telah melikuidasi 41 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah bank yang paling banyak dilikuidasi selama LPS beroperasi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan sebanyak 40 bank telah selesai dilikuidasi, sementara satu bank lainnya masih dalam proses likuidasi. LPS juga telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Sejak beroperasi, sebanyak 134 bank telah dilikuidasi LPS, terdiri dari satu bank umum, 120 BPR, dan 13 BPRS. Saat ini, masih ada 16 bank yang dalam proses likuidasi,” ujar Suwandi.
Bank yang masih dalam proses likudiasi saat ini adalah BPR Karya Remaja yang berlokasi di Kabupaten Indramayu. Bank milik pemerintah daerah itu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.
Suwandi menyatakan bahwa proses likuidasi bank tersebut berlangsung dari 15 September 2023 hingga 14 September 2025. BPR Karya Remaja menjadi bank ke-120 yang izinnya dicabut dan ditangani oleh LPS melalui mekanisme likuidasi bank.
LPS mencatat hingga 31 Mei 2024, sebanyak Rp331,15 miliar klaim simpanan nasabah telah dibayarkan atau setara dengan 97,98 persen dari total simpanan di BPR Karya Remaja Indramayu, yang mencakup 33.400 rekening atau 97,26 persen dari total rekening nasabah.
Dalam program penjaminan simpanan, LPS hanya membayarkan klaim kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi seperti kredit macet dan tindakan pidana perbankan lainnya.
Menurut data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Proses pembayaran klaim tahap pertama untuk penjaminan nasabah pada tahun 2021 memerlukan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja. Namun pada tahun 2024, menurut Suwandi, proses tersebut menjadi lebih efisien dengan hanya memakan waktu 5 hari kerja sejak bank kehilangan izin usahanya untuk melakukan pembayaran tahap pertama kepada lebih dari 70 persen nasabah.
Suwandi mengimbau para debitur yang masih memiliki cicilan kredit kepada BPR Karya Remaja Indramayu untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka dengan menghubungi Tim Likuidasi bertugas.
Dalam proses likuidasi bank, Tim Likuidasi LPS akan mengadakan lelang aset bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“LPS pun dalam hal ini sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan,” ujar dia.
Sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga triwulan pertama tahun 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sejumlah Rp1,99 triliun kepada 323.251 rekening simpanan.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa LPS telah menyalurkan pembayaran klaim simpanan nasabah senilai Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah dari bank yang dilikuidasi sepanjang peridoe 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar”, ujarnya.
Dimas menjelaskan bahwa jatuhnya 12 bank sepanjang tahun 2024 berjalan, tidak berdampak besar terhadap keuangan LPS. Menurutnya, LPS masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan nasabah dari bank-bank yang ditutup.
Saati ini, LPS memiliki aset sebesar Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun, kontribusi kepesertaan dari bank, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester, dan hasil investasi.