BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2021 dengan total klaim penjaminan simpanan mencapai Rp 71,46 miliar yang mencakup 16.730 rekening nasabah.
“Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar,” tulis pengumuman resmi LPS, Selasa (26/4).
Meski dalam kondisi pandemi LPS tetap melakukan fungsi sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah atas bank yang ditutup izin usahanya. Seperti diketahui LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak merugikan pihak bank.
Dalam laporannya, LPS mencatat sepanjang tahun 2005 hingga 2021 telah melakukan likuidasi sebanyak 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum dengan total klaim penjaminan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Lalu total rekening nasabah yang mendapatkan pembayaran penjaminan simpanan mencapai 265.884 rekening atau 93,32% dari total rekening bank yang dicabut izin usahanya.
Sementara sisanya tidak masuk dalam kategori layak bayar karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan klaim penjaminan simpanan layak bayar diantaranya disebabkan karena nasabah mendapatkan bunga simpanan yang tinggi melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Dalam pengumuman resmi LPS disebutkan bahwa jumlah rekening nasabah bank yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS mencapai 399.866.365 rekening atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening bank di seluruh Indonesia.
“Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9%rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening,” tutup pengumuman itu.
Kehadiran LPS dalam menjamin saldo rekening nasabah bank yang dicabut izin usahanya diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat untuk tetap menyimpan uangnya dibank tanpa khawatir kehilangan saldo tabungan apabila bank tersebut bermasalah.
Meski demikian LPS terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perbankan untuk senantiasa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran suku bunga simpanan yang melebihi TBP yang ditetapkan LPS yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valas di bank umum dan 6,00 persen bagi simpanan di BPR/BPRS.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mendorong perbankan untuk bersikap terbuka kepada nasabah atas pemberian cashback atau bunga simpanan di atas TBP yang ditetapkan.
Nasabah berhak menerima informasi sejelas-jelasnya mengenai risiko pemberian bunga simpanan yang tinggi yaitu rekening nasabah tersebut tidak masuk dalam kategori simpanan layak bayar apabila bank tersebut dicabut izin usahanya.
Agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, LPS mengimbau bank menempatkan informasi syarat dan kriteria penjaminan LPS di seluruh jaringan kantor bank, situs resmi, media sosial serta aplikasi mobile banking dan internet banking.
Seperti diketahui bahwa LPS mempertahankan TBP di level terendah hingga 29 Mei 2022 sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
LPS akan melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan sesuai dengan dinamika sistem keuangan nasional maupun global yang akan diumumkan secara berkala di situs resmi, akun media sosial resmi LPS dan media massa.