BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tujuh bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha ketujuh bank tersebut. Jumlah ini tercatat lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 20 BPR.
Penutupan BPR sepanjang 2025 sebagian besar disebabkan oleh persoalan keterbatasan modal dan kondisi keuangan yang memburuk sehingga tidak dapat disehatkan. Sementara itu, dua BPR mengajukan permohonan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation kepada otoritas. Kedua bank tersebut adalah BPR Artha Kramat dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.
Pada 24 Oktober 2025, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini dilakukan atas permintaan pemegang saham. OJK menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali BPR Artha Kramat memutuskan untuk memfokuskan pengembangan usaha pada BPR Bumi Sediaguna yang masih berada dalam satu kelompok kepemilikan.
Selang lima hari kemudian, OJK kembali mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berkantor di Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Permohonan likuidasi diajukan secara sukarela oleh pemegang saham dengan pertimbangan belum terpenuhinya modal inti minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai fenomena self-liquidation tersebut sebagai bagian dari proses yang wajar dalam dinamika industri perbankan rakyat. Menurutnya, langkah itu justru mencerminkan upaya penataan dan konsolidasi industri BPR agar lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra, Senin (3/11/2025).
Mahendra menambahkan, melalui proses tersebut diharapkan industri BPR menjadi lebih efisien, tangguh, dan mampu memenuhi tuntutan ke depan. Ia juga menekankan pentingnya peran pengurus dan pemilik BPR dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kinerja bank secara berkelanjutan.
Adapun tujuh BPR dan BPRS yang tutup sepanjang 2025 meliputi BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, dan BPR Bumi Pendawa Raharja.
Di tengah penutupan sejumlah BPR bermasalah, OJK juga terus mendorong penguatan industri melalui konsolidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memperkirakan jumlah BPR dan BPRS ke depan akan terus menurun hingga mendekati 1.000 bank. Menurutnya, proses konsolidasi saat ini berlangsung secara masif dan alami di kalangan pelaku industri.
“BPR sekarang konsolidasinya sangat ramai. Bahkan tanpa harus dipaksa, jumlahnya kemungkinan akan menuju angka seribu,” kata Dian, Selasa (3/6/2025).
Sepanjang 2025, empat BPR yakni PT BPR Bina Sejahtera Insani, PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani, resmi melebur pada 27 Agustus 2025 dengan BPR Bina Sejahtera Insani sebagai entitas penerima. Selain itu, OJK memberikan izin operasional Bank Syariah Matahari pada 18 Juni 2025, yang bertransformasi dari BPRS menjadi bank umum syariah.
LPS menjamin dana nasabah ketujuh bank tersebut melalui program penjaminan simpanan, dengan total nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Rekening nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar wajib memenuhi syarat simpanan tercatat di sistem bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.











