Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia menetapkan standar nilai penjaminan yang melampaui standar internasional, dengan memberikan jaminan simpanan perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki jaminan simpanan terbesar di dunia, melampaui rata-rata negara anggota The International Association of Deposit Insurers (IADI).
Menurut Swandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi LPS, besaran jaminan simpanan yang diberikan oleh LPS kepada nasabah perbankan mencapai 30 kali lipat dari pendapatan per kapita nasional. Sementara itu negara-negara anggota IADI rata-rata hanya memberikan jaminan simpanan 5 hingga 10 kali lipat dari pendapatan per kapita.
“IADI punya anggota LPS dari 95 negara. Dari kelompok tersebut, coverage penjaminan simpanan di Indonesia paling tinggi,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa secara konseptual, ukuran simpanan yang dijamin per nasabah mencerminkan kestabilan sistem keuangan suatu negara. Namun, ia menyatakan bahwa best practice yang berlaku secara global tidak selalu dapat diterapkan secara langsung di Indonesia.
Swandi mengatakan proses implementasinya perlu disesuaikan dengan kondisi setiap negara dan kebijakan pemerintahannya. Oleh karena itu, pandangan internasional mungkin tidak selalu sesuai dengan konteks kondisi Indonesia.
Lanjut Swandi, bahwa dalam berbagai diskusi yang digelar LPS, sejumlah pihak memberikan masukan agar jumlah simpanan nasabah yang dijamin dapat diperluas. Merespons hal ini, Swandi menjelaskan bahwa perubahan batas maksimal penjaminan simpanan merupakan kewenangan pemerintah.
Dia menambahkan, cakupan jaminan dapat direvisi oleh pemerintah jika cadangan jaminan melebihi target sekitar 2,5% dari total simpanan di seluruh bank, terjadi penarikan dana besar-besaran, atau muncul ancaman krisis.
Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi oleh simpanan yang dijamin. Pertama, simpanan tersebut harus terdaftar di bank, tidak melebihi tingkat suku bunga LPS, dan tidak menyebabkan bank mengalami kegagalan atau tidak sehat.
Hingga bulan September 2023, total bank di Indonesia mencapai 1.688, dan semuanya terlibat dalam program penjaminan LPS. Bank umum mencapai jumlah sebanyak 105, sementara bank perekonomian rakyat (BPR) mencapai 1.583 unit. Sejak akhir tahun 2022, terjadi penurunan sebanyak 25 BPR. Dua BPR menghentikan operasionalnya dan 24 BPR melakukan penggabungan.
Pada bulan September 2023, keseluruhan jumlah rekening di bank umum mencapai 535.119.932. Rekening-rekening yang dijamin sepenuhnya memiliki saldo di bawah Rp 2 miliar, sehingga tingkat cakupan rekening yang dijamin telah mencapai 99,94%.
Sementara itu, jumlah rekening di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai 15.652.238. Jumlah rekening yang mendapatkan jaminan penuh mencapai 15.648.506, atau sekitar 99,98%.
Program penjaminan simpanan LPS bertujuan menjaga kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap industri perbankan nasional dan menciptakan stabilitas di sektor perbankan. Nasabah merasa lebih aman dan percaya diri untuk menyimpan dana mereka di bank-bank yang dilindungi oleh LPS.