BeritaPerbankan – Dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus menjalin kolaborasi yang lebih intensif. Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat di perbankan dan perusahaan asuransi, termasuk penjaminan polis asuransi di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan di Bali pada Jumat, 20 September 2024, yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin. Melalui kerja sama ini, LPS dan MA bersepakat untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing guna memastikan keadilan dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam mengatasi tantangan hukum dan peraturan yang ada, dengan tetap menghormati independensi masing-masing lembaga.
“Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” tegas Purbaya.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai bidang kerja sama yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap dana masyarakat di sektor perbankan dan asuransi. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung upaya penjaminan yang lebih efektif. Kedua lembaga juga sepakat untuk bekerja sama dalam bidang lain yang relevan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPS menilai langkah kerja sama kedua lembaga ini sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan keuangan yang stabil, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, baik di sektor keuangan maupun asuransi.
“Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” ujar Purbaya.
Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS mendapatkan peran tambahan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis Asuransi, yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2028 mendatang. Program ini diharapkan dapat semakin memperluas peran LPS dalam menjaga kestabilan sektor keuangan di Indonesia.
Program penjaminan polis asuransi ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari risiko kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap industri keuangan nasional. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penjaminan simpanan, LPS dipersiapkan untuk menjalankan mandat baru ini dengan optimal, berkat dukungan kolaborasi yang kuat dengan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan LPS akan semakin intensif dalam hal penyusunan regulasi yang terkait dengan kewenangan kedua lembaga. Saat ini, LPS dan MA tengah merumuskan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga.
“Raperma ini merupakan salah satu ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kerja sama ini juga mencakup koordinasi yang lebih erat antara LPS dan MA dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan bank dan perusahaan asuransi,” jelas Syarifuddin.
LPS melihat urgensi pengaturan yang lebih rinci terkait kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa yang melibatkan LPS. Dengan adanya Raperma ini, diharapkan akan tercipta mekanisme penyelesaian yang lebih efektif, transparan, dan adil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Purbaya menambahkan, di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, langkah kolaboratif seperti ini menjadi penting dilakukan guna memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan dapat diaplikasikan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan publik.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas sistem keuangan nasional serta kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan di masa mendatang.