BeritaPerbankan – Tingkat Suku Bunga Penjaminan (TBP) bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masing-masing menjadi 4,25%, 2,25%, dan 6,75% berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.
“Hal ini seiring dengan momentum pemulihan ekonomi dan ini memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah suku bunga dan mengantisipasi ketidakpastian global, LPS juga akan melakukan asesmesen pada TBP agar berjalan sesuai dengan perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).
Purbaya mengatakan pihaknya masih mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP), meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) naik ke level 6%. Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini,” tutupnya.